HukumMaritim. Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) International Maritime Organization (IMO) Struktur Organisasi Kapal. Peraturan Pengawakan Kapal dan Sertifikat Kepelautan. Sertifikat dan Surat Kapal. Pelabuhan. Wilayah Laut. ISYARAT BAHAYA DI KAPAL Kompetensi Prosedur Darurat dan Sar TPL - Prod/ BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKMENJUR DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003 Isyarat Bahaya di kapal KATA PENGANTAR Penggunaan tanda bahaya diatas kapal dapat memberikan peringatan secara dini tentang asal terjadinya bahaya, tindakan yang harus dilakukan bila telah terjadi bahaya dan tempat evakuasi atau tempat berkumpulnya awak kapal bilamana bahaya telah terjadi. Isyarat bahaya yang sering dilakukan diatas adalah isyarat berupa bunyi alarm dimana memerlukan tindakan penanggulangan secara tepat. Dalam modul Isyarat bahaya di kapal terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. 2 . Penggunaan isyarat bahaya di kapal. 3 . Tindakan yang dilakukan bila mendengan isyarat bahaya di kapal. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diusahakan materi yang disajikan dalam buku ini mencakup tentang, Tanda bahaya di kapal sehingga diharapkan para siswa dapat memahami beberapa tanda bahaya yang terdapat diatas kapal , lebih lanjut diharapkan tindakan yang harus dilakukan bila mendengar tanda bahaya di atas kapal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ii Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ......................................................................... ii DAFTAR ISI......................................................................................... iii PETA KEDUDUKAN MODUL........................................................ vi GLOSARIUM ...................................................................................... ix I. PENDAHULUAN ........................................................................ I-1 A. Deskripsi ................................................................................ I-1 B. Prasarat .................................................................................. I-2 C. Petunjuk Penggunaan Modul ............................................ I-2 1. Penjelasan Bagi Siswa ................................................... I-2 2. Peran Guru dalam Proses Pembelajaran..................... I-4 D. Tujuan Akhir ......................................................................... I-5 E. Kompetensi ........................................................................... I-5 F. Cek Kemampuan .................................................................. I-8 II. PEMBELAJARAN ....................................................................... II - 1 A. Rencana Belajar Siswa ......................................................... II - 1 B. Kegiatan Belajar .................................................................... II - 2 1. Jenis – Jenis Isyarat Bahaya di Kapal .......................... II - 2 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2 iii Isyarat Bahaya di kapal b. Uraian Materi ......................................................... II - 2 c. Rangkuman ............................................................. II - 4 d. Tugas ........................................................................ II - 5 e. Tes Formatif ............................................................ II - 5 f. Lembar Kerja .......................................................... II - 9 2. Penggunaan Isyarat Bahaya di Kapal ......................... II - 10 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. II - 10 b. Uraian Materi ......................................................... II - 10 c. Rangkuman ............................................................. II - 14 d. Tugas ........................................................................ II - 15 e. Tes Formatif ............................................................ II - 16 f. Lembar Kerja .......................................................... II – 19 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar Isyarat Bahaya di Kapal ............................................................. II - 21 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. II - 21 b. Uraian Materi ......................................................... II - 21 c. Rangkuman ............................................................. II - 23 d. Tugas ........................................................................ II - 24 e. Tes Formatif ............................................................ II - 25 f. Lembar Kerja .......................................................... II – 29 Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR iv Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUASI ................................................................................... III - 1 IV. PENUTUP...................................................................................... IV - 1 DAFTAR PUSTAKA Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR v Isyarat Bahaya di kapal PETA KEDUDUKAN MODUL Program Diklat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap awak kapal bagian mesin yang akan beberja diatas kapal, baik pada kapal niga maupun pada kapal perikanan. Kedudukan program pembelajaran Teknika Perikanan Laut dalam keseluruhan program pembelajaran dapat dilihat pada gambar dibawah ini Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR vi Isyarat Bahaya di kapal Lingkaran berikut huruf yang berada di dalam diagram di atas menunjukkan kompetensi yang harus dimiliki sesuai Program Diklat yang bersangkutan, yaitu A = Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran B = Teknik Penyelamatan Diri C = Prosedur Darurat dan Sar D = Pelayanan Medis E = Pencegahan Polusi Lingkungan Laut F = Keselamatan dan Kesehatan Kerja G = Hukum Laut dan Peraturan Perikanan H = Teknologi Bahan dan Teknik Pengukuran I = Menggambar Mesin J = Bangunan dan Stabilitas Kapal Perikanan K = Peralatan Kerja Mesin L = Instalansi dan Peralatan Listrik M = Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab N = Kerja Bengkel O = Otomatisasi dan Sistem Kontrol P = Perawatan Alat Penangkap Ikan Q = Mesin Penggeraka Utama dan Bantu R = Pompa dan Sistem Perpipaan S = Peralatan Pengolahan dan Sistem Pendingin Ikan T = Dinas Jaga U = Penanganan dan Penyimpanan Hasil Tangkap Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR vii Isyarat Bahaya di kapal Diagram profil kompetensi dan diskripsi pembelajaran dari modul isyarat bahaya di kapal ini dalam keseluruhan program pembelajaran pada Bidang Keahlian Pelayaran dapat dilihat pada Gambar di bawah ini. Keterangan PA = Program adatif C01 = Isyarat Bahaya di Kapal Prola = Praktek Laut Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR viii Isyarat Bahaya di kapal GLOSARIUM Smoke Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya asap, yang kemudian memberikan sinyal ke alarm sehingga membunyikan alarm pada nyala api yang tidak terkendali. Heat Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya panas. Prinsip kerjanya adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal yang secara tiba-tiba temperature tersebut naik karena adanya panas yang menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif yang kemudian menyebabkan alarm berbunyi. Flame Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya nyala api yang besar yang dapat menimbulkan resiko bahaya kebakaran yang besar. Smoke Signal Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan asap berwarna jingga pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. Light Signal Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan cahaya pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. “Kata Mede” Adalah pengirima isyarat dengan menggunakan “Kata Mede” yang berarti kapal berada dalam kondisi darurat. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ix Isyarat Bahaya di kapal I. PENDAHULUAN A. Deskripsi Singkat Kondisi dalam kedaan bahaya diatas kapal, biasanya disampaikan melalui peringatan tertentu yang lebih dikenal dengan isyarat bahaya. Isyarat bahaya diatas kapal dapat berupa isyarat bunyi atau cahaya yang menyatakan kondisi berada dalam keadaan darurat. Isyarat bahaya ini sangat diperlukan bagi seluruh awak kapal, karena dengan adanya tanda bahaya maka setiap ABK dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap terjadinya bahaya diatas kapal. Pencegahan terhadap terjadinya bahaya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara dini tentang tempat berkumpulnya seluruh ABK, tindakan yang harus dilaksanakan dan langka akhir berupa langka evakuasi terhadap seluruh awak kapal. Modul kompetensi Isyarat bahaya di kapal pada dasarnya merupakan materi kurikulum yang berfungsi mengembangkan kemampuan, kebiasaan dan kesenangan siswa SMK Bidang Keahlian Pelayaran untuk mengetahui Tanda bahaya di kapal, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik ketika melakukan pekerjaan diatas kapal. Materi yang disajikan dalam modul ini terdiri tiga kegiatan belajar sebagai berikut Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat bahaya di kapal. Kegiatan belajar 2. Penggunaan isyarat bahaya di kapal. Kegiatan belajar 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-1 Isyarat Bahaya di kapal B. Prasyarat Untuk mempelajari program diklat ini siswa dipersyaratkan untuk memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus diantaranya adalah Matematika, Fisika, Kerja Bengkel, Kelistrikan dan Menggambar Tehnik. Hal ini disebabkan materi program diklat ini dirancang sebagai suatu paket kompetensi utuh, supaya siswa dapat dengan mudah memahami dan mengerti beberapa tanda isyarat bahaya yang ada diatas kapal. C. Petunjuk Penggunaan Modul 1. Penjelasan Bagi Siswa Modul ini membahas tentang Isyarat Bahaya di Kapal, yang merupakan materi ketrampilan dasar sebagai salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh awak kapal/calon awak kapal yang akan bekerja di atas kapal. Diharapkan setelah mempelajari modul ini, Anda sebagai siswa SMK Bidang Keahlian Pelayaran dapat mengetahui Tanda Bahaya di Kapal, yang secara khusus dapat dirinci dalam bentuk tahapan kegiatan belajaran sebagai berikut a. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. b. Penggunaan isyarat bahaya di kapal. c. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal a. Langkah-langkah yang harus ditempuh Untuk memberikan kemudahan pada Anda dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, pada masing-masing butir bagian, Anda akan selalu menjumpai Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-2 Isyarat Bahaya di kapal uraian materi, bahan latihan, rangkuman dan test formatif sebagai suatu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu sebaiknya Anda mengetahui seluruh pembahasan itu. Sedangkan untuk memperkaya pemahaman dan perluasan wawasan Anda mengenai materi, disarankan untuk membaca buku rujukan yang sesuai dan dicantumkan pada bagian akhir dari Buku Materi Pokok ini. b. Perlengkapan yang harus dipersiapkan Untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik pada modul ini, maka perlengkapan kelas dan work shop harus disediakan sebaik mungkin, antara lain tergambar pada matrik berikut Perlengkapan Work Perlengkapan Ruang Shop/Kapal Kelas Bahan ? light Signal ? OHP ? Lap majun ? Bel atau alarm ? LCD ? Sarung tangan ? Seruling ? Film ? Smoke Signal jenis tentang tanda jenisbahaya yang ada di atas kapal. c. Hasil Pelatihan Diharapkan setelah Anda menyelesaikan mempelajari modul Isyarat bahaya di kapal, Anda dapat memahami jenis-jenis Isyarat bahaya yang ada di kapal, penggunaan Isyarat bahaya di kapal dan tindakan yang dilakukan bila mendengar Isyarat bahaya di kapal. Dengan demikian Anda diharapkan mempunyai kemampuan untuk mengenal berbagai Isyarat bahaya yang ada di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-3 Isyarat Bahaya di kapal d. Prosedur Sertifikasi Pada sub kompetensi, dimana Anda telah mempelajari tentang jenis-jenis isyarat bahaya, penggunaan Isyarat bahaya dan tindakan yang dilakukan jika mendengar isyarat bahaya yang ada di atas kapal, dimana materi pembelajaran menitik beratkan pada kemampuan keterampilan atau skill, diharapkan setelah selesainya Anda mempelajari materi ini Anda berhak untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana modul-modul berikutnya yang membahas khusus tentang isyarat bahaya di kapal, selalu disesuaikan dengan dunia kerja dan dunia industri. Sekolah dapat merekomendasikan siswa untuk mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi, atau apabila sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, maka uji kompetensi tersebut dapat dilakukan di sekolah. 2. Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran a. Membantu siswa dalam merencanakan proses belajar. b. Membimbing siswa melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelasklan dalam tahap belajar. c. Membantu siswa dalam memahami konsep dan praktek baru dan menjawab pertanyaan siswa pengenai proses belajar siswa. d. Membantu siswa untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan dalam belajar. e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-4 Isyarat Bahaya di kapal f. Merencanakan seorang ahli/pedamping guru dari tempat kerja untuk membantu jika diperlukan. g. Merencanakan proses penilaian dan menyiapkan perangkatnya. h. Melaksanakan penilaian. i. Menjelaskan kepada siswa tentang sikap pengetahuan dan keterampilan dari suatu konpensi, yang perlu untuk dibenahi dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya. j. Mencatat pencapaian kemajuan siswa. D. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari modul ini Siswa diharapkan mampu memiliki kemampuan untuk dapat mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya yang ada di kapal. E. Kompetensi Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Kriteria Unjuk Kerja Lingkup Belajar Materi Pokok Pembelajaran Sikap Pengetahuan ? Menjelaskan Keterampilan ? Menggunakan Mampu jenis-jenis Teliti dalam mengidentifika isyarat bahaya mengidentifikasi isyarat berupa isyarat berupa si jenis-jenis di kapal jenis-jenis isyarat bunyi ledakan bunyi ledakan bahaya di kapal senjata senjata isyarat bahaya di kapal ? Menjelaskan isyarat berupa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ? Menggunakan isyarat berupa I-5 Isyarat Bahaya di kapal bunyi atau alarm bunyi atau alarm yang yang diperdengarkan diperdengarkan secara terus secara terus menerus menerus ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat berupa isyarat berupa roket roket atau peluru atau peluru yang yang memancarkan memancarkan cahaya cahaya ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat dengan isyarat dengan menggunakan menggunakan radio telegraf untuk radio telegraf mengirim SOS. untuk mengirim SOS. ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat dengan menggunakan isyarat dengan pesawat radio menggunakan telepon. pesawat radio telepon. ? Menjelaskan isyarat berupa sehelai bendera ? Menggunakan isyarat berupa sehelai bendera segi empat. ? Menggunakan segi empat. isyarat berupa ? Menjelaskan nyala api yang isyarat berupa berasal dari atas nyala api yang kapal. berasal dari atas kapal. ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat berupa Menjelaskan isyarat isyarat berupa dengan Menjelaskan menggunakan asap. isyarat dengan Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-6 Isyarat Bahaya di kapal menggunakan asap ? Menjelaskan ? Penggunaan Mampu Penggunaan Teliti dalam menggunakan jenis-jenis menggunakan penggunaan isyarat bahaya bila jenis-jenis isyarat bahaya jenis-jenis isyarat bahaya terjadi kebakaran isyarat bahaya di kapal isyarat bahaya bila terjadi di atas kapal. di kapal kebakaran di atas di kapal kapal. ? Menjelaskan penggunaan isyarat bahaya ? Penggunaan isyarat bahaya bila terjadi orang terjatu ke laut ? Penggunaan bila terjadi orang isyarat bahaya bila terjatu ke laut terjadi kedaan ? Menjelaskan penggunaan darurat di kamar mesin isyarat bahaya bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin ? Menjelaskan ? Melakukan Mampu Tindakan melakukan mendengar melakukan tindakan evakuasi tindakan evakuasi tindakan bila isyarat bahaya tindakan bila bila terjadi bila terjadi mendengar di kapal mendengar kebakaran di atas kebakaran di atas isyarat bahaya isyarat bahaya kapal. kapal. di kapal di kapal bila Cermat dalam ? Menjelaskan ? Melakukan tindakan yang tindakan bila dilakukan bila terjadi orang terjadi orang terjatuh ke laut. terjatuh ke laut. ? Menjelaskan ? Melakukan bila teradi kedaan tindakan yang darurat di kamar dilakukan bila mesin teradi kedaan darurat di kamar mesin Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-7 Isyarat Bahaya di kapal F. Cek Kemampuan Untuk dapat mengecek kemapuan siswa dalam kegiatan belajar, maka indikator-indikator penguasaan materi berikut dapat menjadi acuan 1. Mengetahu jenis-jenis isyarat bahaya di atas kapal. 2. Mengtahui jenis isyarat bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. 3. Melakukan tindakan bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. 4. Melakukan tindakan evakuasi bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-8 Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAJARAN A. Rencana Belajar Siswa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Tanggal Tanggal Waktu Kegiatan Tempat Alasan Tanda Belajar Perubahan Tangan Guru Mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. Menggunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 1 Isyarat Bahaya di kapal B. Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas a. Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu menit. b. Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus. c. Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek. d. Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2 Isyarat Bahaya di kapal e. Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon untuk mengirim kata-kata “ Mede” atau kata yang mengisyaratkan kapal dalam kedaan bahaya. f. Isyarat berupa sehelai bendera yang berbentuk segi empat atau sesuatu yang menyerupai bola. g. Isyarat berupa nyala api yang berasal dari atas kapal. h. Isyarat berupa cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya. i. Isyarat dengan menggunakan asap yang berwarna jingga. Isyarat-isyarat bahaya diatas digunakan bilamana terjadi kondisi darurat atau dengan kata lain telah terjadi keadaan yang membahayakan baik bagi keselamatan kapal secara umum maupun terhadap keselamatan penumpang secara khusus. Bila mendengan isyarat bahaya, maka setiap penumpang sebaiknya melakukan hal-hal sebagai berikut a. Jangan panik, tetap tenang dan selalu mendengar instruksi yang disampaikan baik oleh perwira jaga deck maupun perwira jaga mesin. b. Berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif dengan jalan Menutup pintu kedap air, katup-katup dan bagian mekanis yang berhubungan dengan lubang pembuangan air. c. Menyiapkan perlengkapan sekoci penolong termasuk radio jinjing yang digunakan untuk berkomunikasi maupun perlengkapan lainnya. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 3 Isyarat Bahaya di kapal d. Melakukan penurunan sekoci. e. Mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal. f. Mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. c. Rangkuman 1. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. 2. Isyarat bahaya di atas kapal dapat berupa Isyarat berupa bunyi ledakan senjata, Isyarat berupa bunyi atau alarm, Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya, Isyarat dengan menggunakan radio telegraf, Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon, Isyarat berupa nyala api, Isyarat dengan menggunakan asap. 3. Adapun tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kedaan darurat diatas kapal adalah Jangan panik, berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif, menyiapkan perlengkapan sekoci penolong, melakukan penurunan sekoci, mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal, mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 4 Isyarat Bahaya di kapal d. Tugas 1. Mengetahui isyarat bunyi ledakan yang diperdengarkan selang waktu kira-kira 1 menit. 2. Mengetahui isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya. 3. Mengetahui isyarat yang menggunakan radio telegraf. 4. Mengetahui isyarat yang menggunakan pesawat radio. 5. Mengetahui yang menggunakan bendera yang berbentuk segi empat.. 6. Mengetahui isyarat yang menggunakan nyala api dari atas kapal. 7. Mengetahui isyarat yang menggunakan cerawat payung yang memancarkan cahaya. 8. Mengetahui isyarat yang menggunakan asap yang berwarna jingga. e. Test Formatif Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada jawaban yang Anda anggap paling benar 1. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan ……………..yang terjadi diatas kapal. a. Kedaan darurat. b. Kedaan gawat. c. Kedaan stabil. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 5 Isyarat Bahaya di kapal 2. Isyarat bahaya dimaksudkan yang agar berupa lokasi roket yang terjadinya memancarkan kedaan cahaya bahaya dapat dimaksudkan adalah ……………………….. 3. a. Dilihat dari kejauhan. b. Agar mendapat perhatian yang besar. c. Agar menjadi pusat perhatian. d. Semua jawaban diatas adalah benar. Isyarat berupa pengiriman melalui radio ………………….. 4. a. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat didengar langsung. b. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat didlihat langsung. c. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat dirasakan langsung. d. Semua jawaban diatas adalah benar. Isyarat berupa penggunaan bendera berbentu segi empat dimaksudkan adalah ……. a. Agar lokasi bahaya dapat dirasakan dari jauh. b. Agar lokasi bahaya dapat dilihat dari jauh. c. Agar lokasi bahaya dapat dicermati dari jauh. d. Semua jawaban diatas adalah salah. 5. Penggunaan isyarat berupa nyala api dari atas kapal menandakan ………………….. a. Kapal dalam kedaan bahaya. b. Kapal dalam kedaan tenang. c. Kapal berada dalam keadaan bahagia.. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 6 Isyarat Bahaya di kapal 6. Fungsi penggunaan isyarat bahaya adalah agar ……………… orang memberikan pertrolongan. a. Menyulitkan. b. Memudahkan. c. Menyenangkan. d. Semua jawaban diatas adalah benar. 7. Ketidak tepatan dalam penggunaan isyarat pertolongan dapat …………. Penolong dalam memberikan pertolongan. a. Menyulitkan. b. Menyehatkan. c. Memudahkan. d. Semua jawaban salah. 8. Tujuan utama dari penggunaan isyarat bahaya adalah agar pemberi pertolongan dapat ……………… memberikan pertolongan. a. Dengan cepat. b. Dengan lambat. c. Dengan susah payah. d. Semua jawaban benar. 9. Isyarat berupa bunyi sirine digunakan pada bahaya …………………di atas kapal. a. Percikan bunga api. b. Bahaya listrik.. c. Bahaya kebakaran. d. Semua jawaba diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 7 Isyarat Bahaya di kapal 10. Isyarat berupa bunyi sirine digunakan pada saat……………………… a. Peringat HUT Kemerdekaan RI. b. Terjadi kecelakaan lalu lintas. c. Terjadi kecelakaan tabrak lari. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 8 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar Kerja 1. Alat ? Jenis-jenis isyarat bahaya 2. Bahan yang digunakan adalah ? Majun lap ? Radio Telegraf ? Bendera Berbentuk Segi Empat ? Smoke Signal 3. Langkah kerja ? Menyiapkan jenis-jenis isyarat bahaya. ? Menggunakan isyarat bahaya. ? Melakukan simulasi tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. 4. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes 5. Kegiatan ? Mengidentifikasi jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. ? Menggunakan isyarat bahaya di kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 9 Isyarat Bahaya di kapal 2. Penggunaan Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Penggunaan isyarat Isyarat bahaya diatas kapal Berdasarkan penggunaannya, maka isyarat bahaya di atas kapal dapat dibagi atas a. Isyarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. Isyarat bahaya bilamana terjadi kebakaran di atas kapal ditandai dengan isyarat bunyi dengan menggunakan bel atau seruling dengan ciri tujuh kali tiupan pendek dan satu kali tiupan panjang yang dilakukan secara terus menerus. Setiap orang yang berada di atas kapal bila mendengan isyarat bahaya kebakaran tersebut berkewajiban untuk melaporkan kepada mualim jaga anjungan bila kebakaran terjadi pada bagian deck dan melaporkan pada masinis jaga bila kebakaran terjadi di ruang mesin kapal. Setiap perwira kapal berkewajiban untuk memantau perkembangan tempat terjadinya kebakaran dan berupaya untuk melakukan tindakan pemadaman. Upaya pemadaman dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemadam api kecil atau dengan menggunakan alat pemadam api tetap dengan bantuan serluruh anak buah kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 10 Isyarat Bahaya di kapal Cara lain yang digunakan dalam upaya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kebakaran diatas kapal adalah dengan menggunakan ? Alat deteksi panas Smoke Detector Alat deteksi asap adalah alat deteksi yang menggunakan asap dengan memberikan sinyal ke alarm bahaya dengan cara mendeteksi adanya asap yang berasal dari nyala api yang tidak terkendali. ? Alat deteksi panas Heat Detector. Alat deteksi panas digunakan untuk memberikan peringatan awal tentang adanya kebakaran. Prinsip kerja dari alat deteksi panas adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal, temperature tiba-tiba naik, menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif. ? Alat deteksi nyala api Flame Detector. Alat deteksi panas ini ditempatkan pada tempat yang mempunyai resiko bahaya kebakaran lebih besar dan dalam tempat yang mempunyai resiko bahaya kebakaran yang besar. b. Isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut Dalam menyampaikan isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan teriakan berupa “ Orang jatuh “. Terikan berupa orang jatuh dilakukan oleh perwira jaga, orang yang bertugas, atau penumpang lain yang melihat ketika terjadi orang jatuh dari atas kapal. Setelah mendengar teriakan, maka segera perwira jaga deck memberitahukan kepada Kepala kamar mesin atau perwira jaga mesin yang sedang bertugas untuk segera menurunkan kecepatan atau menghentikan kapal. Setelah Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 11 Isyarat Bahaya di kapal kapal berhenti maka segera dilakukan pertolongan. Pertongan yang diberikan kepada korban yang masih sadar dilakukan dengan mengulurkan tali atau kayu yang panjang untuk dipegang oleh korban. Cara pertolongan ini dilakukan untuk menghindari korban panik sehingga orang yang menolong korban turut tenggelam secara bersama-sama. Sedang bagi korban yang sudah tidak dasarkan diri atau pingsan, pertolongan dapat dilakukan dengan jalam penolong menariknya langsung ke atas kapal. c. Isyarat bahaya bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin Terjadi kedaan darurat di kamar mesin dapat disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah a. Kurangnya air tawar dan bahan bakar pada tangki penampung. Ketinggian permukaan air dan bahan baker di dalam tangki dengan menggunakan pelampung dikontrol langsung oleh sebuah sensor 1. Bilaman terjadi perubahan permukaan air, maka sensor akan mengirim isyarat atau sinyal secara elektris maupun secara pneumatic yang direlay oleh alat control 2. Kalau isyarat yang diterima oleh alat control 2 masih dalam batas-batas sesuai dengan yang sudah diterima sebelumnya, maka tidak akan terjadi perubahan pada kedudukan katup 4, sehingga jumlah air yang masuk tetap besar. Tetapi apabila sinyal yang diterima oleh alat kontrol sudah melampaui batas-batas, alat control akan mengirim sinyal kepada pengatur 3 dan mengubah kedudukan katup sedemikian rupa sehingga jumlah air dalam tangki akan kembali normal. Untuk lebih jelasnya, Anda dipersilahkan untuk melihat gambar 1. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 12 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 1. Alat control ketinggian cairan Sumber Soeyanto, 2001 b. Alat control suhu gas buang, suhu air pendingin dan suhu minyak pelumas pada mesin penggerak utama kapal. Alat control ini terdiri atas susunan thermo kopel yang dirangkai. Terdiri atas 2 buah kawat yang terbuat dari logam yang berlainan 2 dan diberi pelindung yang terbuat dari bahan keramik 4. Pada ujung 3 kedua kawat dihubungkan menjadi satu yang kemudian bagian ini ditempatkan pada tempat yang akan diukur suhunya. Apabila pada ujung 3 dan terminal 5 terdapat perbedaan suhu, maka pada kedua terminal akan terjadi gerak gaya listrik. Makin besar perbedaan suhu, maka makin besar gerak gaya listrik yang terjadi. Besarnya gerak gaya listrik inilah yang dikukur dengan alat ukur 1, yang dipasang pada ruang control, yang letaknya jauh dari tempat yang diukur suhunya. Untuk jebih jelas, Anda dipersilahkan untuk melihat gambar 2. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 13 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 2. Alat sensor suhu. Sumber Soeyanto, 2001 c. Rangkuman 1. Isyarat bahaya bilamana terjadi kebakaran di atas kapal ditandai dengan isyarat bunyi dengan menggunakan bel atau seruling dengan ciri tujuh kali tiupan pendek dan satu kali tiupan panjang yang dilakukan secara terus menerus. 2. Isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan teriakan berupa “ Orang jatuh “. Terikan berupa orang jatuh dilakukan oleh perwira jaga, orang yang bertugas, atau penumpang lain yang melihat ketika terjadi orang jatuh dari atas kapal. 3. Kedaan darurat pada kamar mesin dapat berupa Kurangnya air sebagai media pendingin mesin, dan bahan baker. Kedaan ini dapat Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 14 Isyarat Bahaya di kapal menyebabkan sonsor mengirimkan sinyal pada ruang control di anjungan, yang menyebabkan alarm pada ruang control tersebut berbunyi. 4. Alat pengontrol suhu gas buang, suhu air pendingin dan suhu minyak pelumas bekerja berdasrkan perbedaan gerak gaya listrik pada kedua ujung kawat yang ditempatkan pada tempat yang akan diukur suhunya. Perbedaan gerak gaya listrik ini, oleh sensor kemudian dikirim berupa sinyal, yang kemudian menyebabkan alarm suhu gas buang air pendingin, minyak pelumas pelumas berbunyi yang menandakan bahwa suhu diantara alat tersebut tidak normal. d. Tugas 1. Membaca dan memahami isyarat-isyarat bahaya yang terdapat di kapal. 2. Membuat paper tentang penggunaan isyarat bahaya di kapal. 3. Memahami isyarat bahaya kebakaran diatas kapal. 4. Memahami dan dapat menggunakan isyarat orang terjatuh ke laut. 5. Memahami isyarat bahaya di kamar mesin. 6. Mengidentifikasi jenis-jenis isyarat bahaya di atasa kapal. 7. Mengidentifikasi isyarat terjadinya kebakaran di kamar mesin. 8. Mengidentifikasi isyarat bahaya jika orang terjatuh ke laut 9. Dapat melakukan tindakan pencegahan jika mendengar isyarat bahaya di atas kapal. e. Tes Formatif Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 15 Isyarat Bahaya di kapal Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawaban yang Anda anggap paling benar. 1. Isyarat bahaya kebakaran di atas kapal ditandai dengan …………………… a. Bunyi alarm. b. Bunyi seruling. c. Bunyi bel. d. Semua jawaban diatas adalah benar. 2. Yang paling bertanggung jawab jika terjadi kebakaran di atas kapal adalah ……………………………. a. Nakhoda kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 3. Alat deteksi asap Smoke Detector, adalah alat deteksi kebakaran yang menggunakan ……………………. a. Panas. b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah 4. Alat deteksi panas Heat Detector, adalah alat deteksi yang menggunakan ………. a. Panas b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 16 Isyarat Bahaya di kapal 5. Alat deteksi nyala api Flame Detector, adalah alat deteksi yang menggunakan…….. a. Panas. b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah 6. Dalam menyampaikan isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan cara ………………….. a. Teriakan berupa orang jatuh. b. Dengan isyarat orang jatuh. c. Dengan isyarat bahaya. d. Semua jawaban adalah salah. 7. Setiap orang yang mendengar teriakan orang terjatuh ke laut, maka wajib untuk ……………….. a. Diam saja. b. Menyampaikan kepada perwira jaga kapal. c. Bersikap panic. d. Semua jawaban adalah benar. 8. Cara memberikan pertolongan terhadap orang yang terjatuh ke laut adalah dengan cara ………………. a. Mengulurkan tangan. b. Melemparkan pelampung. c. Mengulurkan kayu yang panjang. d. Jawaban a dan b adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 17 Isyarat Bahaya di kapal 9. Sikap orang yang memberikan pertolongan terhap orang yang terjatuh ke laut adalah………………. a. Bersikap tenang. b. Bersikap gugup. c. Bersikap tenang dan tidak panic. d. Semua jawaban adalah salah. 10. Bagi korban yang terjatuh ke laut dan tidak sadarkan diri, maka cara memberikan pertolongan adalah …………………….. a. Si korban di tarik langsung ke atas kapal. b. Si korban dibiarkan saja. c. Si korban dilemparkan pelampung. d. Semua jawaban diatas salah. Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 18 Isyarat Bahaya di kapal 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. f. Lembar Kerja 1. Alat ? Alarm kebakaran. ? Sensor ketinggian air. ? Sensor suhu. ? OHP ? LCD. 4. Bahan yang digunakan adalah ? Majun lap 5. Langkah kerja ? Menggunakan alarm kebakaran dalam simulasi terjadinya kebakaran di kapal. ? Mensimulasikan peran orang terjatuh ke laut. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 19 Isyarat Bahaya di kapal ? Menggunakan alarm sensor ketinggian air dan sensor suhu dalam simulasi keadaan darurat di kamar mesin. 4. 5. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes Kegiatan ? Mengenal isayarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. ? Mengenal isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut. ? Mengenal isyarat bahaya bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin.. 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 20 Isyarat Bahaya di kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Tindakan yang dilakukan bila mendengan alarm kebakaran di kapal Adapun tindakan yang dilakukan bila mendengar alam kebakaran di kapal. a. Bagi penumpang adalah ? Bagi penumpang adalah bersikap tenang dan tidak panik. ? Perhatikan instruksi atau perintah yang harus dilakukan yang berasal dari perwira kapal. ? Mengenakan alat keselamatan sesuai dengan instruksi perwira kapal. ? Melakukan tindakan evakuasi sesuai dengan petunjuk perwira kapal. b. Bagi perwira kapal adalah ? Bersikap tenang dan tidak panic. ? Melakukan tindakan pemadaman kebakaran. ? Memberikan bimbingan atau petunjuk kepada semua penumpang tentang tindakan darurat yang harus dilakukan. ? Memberikan petunjuk tentang cara menggunkan alat keselamatan, bilamana harus meninggalkan kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 21 Isyarat Bahaya di kapal 2. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat orang terjatuh ke laut Adapun tindakan yang harus dilakukan jika mendengar orang terjatuh ke laut adalah a. Penolong hendaknya bersikap tenang dan tidak panic. b. Segera melakukan terikan dengan perkataan Orang terjatuh “ c. Segera memperlambat atau menghentikan kecepatan kapal. d. Lembarkan pelampung penolong, tali atau kayu panjang sebagai alat berpegang bagi korban. e. Berikan pertongan pertama kepada korban, kemudian larikan ke rumah sakit terdekat. 3. Tindakan yang dilakukan jika terjadi keadaan darurat di kamar mesin Alarm ketinggian jumlah cairan berkurang berbunyi, karena bahan bakar dan minyak pelumas berkurang dalam tangki penampung berkurang. Adapun tindakan yang harus dilakukan adalah a. Memeriksa indikator ketinggian atau jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. b. Menambah jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. c. Bilaman alarm tetap berbunyi, maka lakukan pemeriksaan terhadap sistim perlistrikannya. d. Lakukan perbaikan jika ditemui adanya hal-hal yang tidak sesaui dengan buku petunjuk pengopersisn peralatan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 22 Isyarat Bahaya di kapal c. Rangkuman 1. Tindakan yang dilakukan bila mendengar alam kebakaran di kapal adalah bagi penumpang bersikap tenang dan tidak panik, memrhatikan instruksi atau perintah yang harus dilakukan yang berasal dari perwira kapal, mengenakan alat keselamatan sesuai dengan instruksi perwira kapal, melakukan tindakan evakuasi sesuai dengan petunjuk perwira kapal. 2. Bagi perwira kapal adalah Bersikap tenang dan tidak panik, melakukan tindakan pemadaman kebakaran, memberikan bimbingan atau petunjuk kepada semua penumpang tentang tindakan darurat yang harus dilakukan, memberikan petunjuk tentang cara menggunkan alat keselamatan, bilamana harus meninggalkan kapal. 3. Tindakan yang harus dilakukan jika mendengar orang terjatuh ke laut adalah Penolong hendaknya bersikap tenang dan tidak panik, segera melakukan terikan dengan perkataan “Orang terjatuh”, memperlambat atau menghentikan kecepatan kapal, melemparkan pelampung penolong, tali atau kayu panjang sebagai alat berpegang bagi korban, berikan pertongan pertama kepada korban, kenudian larikan ke rumah sakit terdekat. 4. Tindakan yang dilakukan jika terjadi keadaan darurat di kamar mesin, dimana alarm ketinggian jumlah cairan berbunyi, karena bahan bakar dan minyak pelumas jumlahnya berkurang di dalam tangki penampung. Adapun tindakan yang harus dilakukan adalah Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 23 Isyarat Bahaya di kapal a. Memeriksa indikator ketinggian atau jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. b. Menambah jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. c. Bilamana alarm tetap berbunyi, maka lakukan pemeriksaan terhadap sistim perlistrikannya. d. Lakukan perbaikan jika ditemui adanya hal-hal yang tidak sesaui dengan buku petunjuk pengopersisn peralatan. d. Tugas 1. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal 2. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi orang terjatuh di laut 3. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi keadaan darurat di kamar mesi 4. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal. 5. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi orang terjatuh ke laut 6. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin. 7. Pencegahan yang dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal. 8. Pencegahan yang dilakukan bila terjadi orang terjatuh ke laut. 9. Pencehagan yang dilakukan bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 24 Isyarat Bahaya di kapal 10. Menyelenggarakan buku jurnal kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran, orang terjatuh ke laut dan terjadi kedaan darurat di kamar mesin. e. Test Formatif Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawaban yang Anda anggap paling benar. 1. Adapun tindakan yang harus dilakukan bagi penumpang bila mendengar alarm kebakaran adalah …………………….. a. Bersikap tenang dan tidak panic. b. Bersikap berteriak-teriak meminta tolong. c. Bersikap sabar. d. Semua jawaban adalah benar. 2. Mengenakan alat keselamatan sesuai dengan petunjuk perwira adalah salah satu sikap dari ………………… bila mendengar alarm kebakaran. a. Awak kapal. b. Penumpang. c. Nakhoda. d. Semua jawaban benar. 3. Memberikan petunjuk dan melakukan tindakan pemadaman api adalah sikap dari ………………… bila terjadi kebakaran di atas kapal. a. Anak buah kapal. b. Perwira kapal. c. Nakhoda kapal. d. Semua jawaban adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 25 Isyarat Bahaya di kapal 4. Bila terjadi kedaan darurat di atas kapal, maka instruksi yang harus didengar yang berkaitan dengan keselamatan adalah …………………. a. Nakhoda kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 5. yang berkewajiban untuk memberikan petunjuk tentang cara penggunaan alat-alat keselamatan adalah …………….. a. Semua orang di atas kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 6. Sikap terhadap orang yang memberikan pertolongan terhadap orang yang terjatuh ke laut adalah …………….. a. Bersikap tenang dan tidak panic. b. Bersikap tergopoh-gopoh. c. Bersikap dingin. d. Semua jawaban diatas adalah salah. 7. Jika melihat orang yang terjatuh ke laut, maka tindakan yang wajib dilakukan adalah …………. a. Mengulurkan tangan. b. Melemparkan pelampung. c. Mengulurkan benda yang mudah dijangkau oleh korban. d. Jawaban b dan c adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 26 Isyarat Bahaya di kapal 8. Sikap terhadap orang yang pertama kali melihat orang yang terjatuh ke laut adalah ……………… a. Diam saja. b. Berteriak dengan kata “ Orang terjatuh ke laut”. c. Meminta tolong. d. Semua jawaban benar. 9. Salah satu penyebab berbunyinya alarm bahaya di kamar mesin adalah ………….. a. Kurangnya jumlah bahan bakar dan minyak pelumas pada tangki harian. b. Terjadinya kebakaran di kamar mesin. c. Kurangnya air tawar di kamar mesin. d. Jawaban a dan b adalah benar. 10. Bila mendengar alarm bahaya di kamar mesin maka tindakan yang dilakukan adalah …………… a. Bersikap panik. b. Bersikap tenang dan menelusuri penyebab alarm berbunyi. c. Mematikan lampu kamar mesin. d. Mematikan mesin di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 27 Isyarat Bahaya di kapal Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 28 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar Kerja 1. Alat ? Alarm kebakaran. ? Sensor ketinggian air. ? Sensor suhu. ? OHP ? 2. LCD Langkah kerja ? Melakukan tindakan bila mendengar alarm kebakaran di kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar orang terjatuh ke laut. ? Melakukan tindakan bila mendengar alarm keadaan darurat di kamar mesin. 3. 4. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes Kegiatan ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya kebakaran di atas kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat orang terjatuh ke laut. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat terjadi kedaan darurat di kamar kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 29 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUASI Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Nama Siswa Nomor Induk Siswa Waktu/ Nilai Kognitif Skill Psikomotor Tanggal Attitude Skill Skill Produk/benda kerja sesuai standart Menjelaskan Cermat dalam jenis-jenis isyarat menjelaskan bahaya di kapal jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Menjelaskan Cermat dalam penggunaan menjelaskan jenis-jenis isyarat penggunaan bahaya di kapal jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Menjelaskan Cermat dalam tentang tindakan menjelaskan yang dilakukan tindakan yang bila mendengar dilakukan bila isyarat keadaan mendengar bahaya di isyarat kamar mesin. keadaan bahaya di kamar mesin. Menjelaskan Memperagak Cermat dalam Melakukan alarm kebakaran an terjadinya menjelaskan tindakan bila di kapal, orang kebakaran di alarm mendengar Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR III - 1 Isyarat Bahaya di kapal terjatuh ke laut kapal, orang kebakaran di alarm dan kedaan terjatuh ke kapal, orang kebakaran di darurat di kamar laut dan terjatuh ke kapal, orang mesin kedaan laut dan terjatuh ke laut darurat di kedaan dan kedaan kamar mesin darurat di darurat di kamar mesin kamar mesin KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ? ? ? Kode C. 01. 1 1. a 3. a 5. a 7. a 9. c 2. a 4. b 6. b 8. a 10. a 1. a 3. b 5. c 7. b 9. c 2. a 4. a 6. a 8. b 10. a 1. a 3. b 5. b 7. d 9. d 2. b 4. b 6. a 8. b 10. b Kode C. 01. 2 Kode C. 01. 3 Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR III - 2 Isyarat Bahaya di kapal IV. PENUTUP Pada modul ini, Anda telah mempelajari tentang jenis-jenis isyarat bahaya, penggunaan tanda bahaya dan tindakan yang dilakukan jika mendengar isyarat bahaya yang ada di atas kapal, dimana materi pembelajaran menitik beratkan pada kemampuan keterampilan atau skill, diharapkan setelah selesainya Anda mempelajari materi ini Anda berhak untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana modul-modul berikutnya yang membahas khusus tentang isyarat bahaya di kapal, selalu disesuaikan dengan dunia kerja dan dunia industri. Sekolah dapat merekomendasikan siswa untuk mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi, atau apabila sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, maka uji kompetensi tersebut dapat dilakukan di sekolah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR IV - 1 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR PUSTAKA Diklat Pertamina, 2001, Dasar-dasar Keselamatan di Kapal, Jakarta. Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran, 2001, Basic Safety Trainning, Jakarta. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ningrum lestari (2012) kajian dampak pemakaian merek dagang serupa pada persaingan kios makanan fast food burger. jurnal perhotelan, 04 (01). issn 1978-6247 noegroho, noegi (2012) partisipasi masyarakat dalam penataan pemukiman kumuh di kawasan perkotaan: study kasus kegiatan plp2k-bk di kota medan dan kota payakumbuh. picture Automatic Identification System AIS adalah sebuah sistem pelacakan otomatis pada kapal yang menampilkan kapal lain di sekitarnya. AIS adalah sebuah perangkat transceiver yang bekerja pada frekuensi maritim sesuai regulasi International Maritime Organization IMO. AIS beroperasi pada dua frekuensi khusus atau saluran VHF, yaitu 161,975 MHz- Saluran 87B Simplex, untuk pengiriman ke kapal162,025 MHz- Saluran 88B Duplex, untuk pengiriman ke daratan Perangkat transceiver ini secara otomatis mengirimkan AIS Message ke semua arah, sehingga kapal lain di sekitar kapal tersebut yang sudah dilengkapi dengan perangkat AIS Transceiver dapat mengetahui situasi lalu lintas di sekitarnya yang ditampilkan pada layar Electronic Chart Display Information System ECDIS / System Electronic Navigation Chart SENC atau Electronic Navigation Chart ENC. Penggunaan AIS Transceiver pada kapal, perangkat monitoring pelayaran darat atau Vessel Tracking System VTS dapat memonitor situasi lalu lintas kapal yang berada di area pengawasannya dan dapat memberikan arahan atau petunjuk jika terjadi kondisi yang berbahaya. Pada saat kapal berada diluar jangkauan AIS Base Station, informasi yang dikirimkan oleh AIS Transceiver dapat diterima oleh perangkat AIS Receiver Satellite yang kemudian akan dikirimkan kembali ke VTS, sehingga posisi kapal tersebut dapat selalu dimonitor pada VTS. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi. Pesan atau informasi yang dikirim oleh AIS Transceiver antara lain Informasi statis setiap 6 menit dan berdasarkan permintaan diantaranya Nomor Mobile Maritime System Identification MMSI atau ID KapalNomor IMONama dan Call Sign KapalPanjang dan Lebar kapalTipe kapalLokasi antenna pengatur posisiInformasi dinamis tergantung pada kecepatan dan perubahan arah diantaranyaPosisi kapalWaktu pada UTCCourse Over Ground COGInformasi Pelayaran Setiap 6 menit, saat data diubah, atau berdasarkan permintaan diantaranyaTinggi sarat kapalJenis muatan kapalTujuan dan perkiraan waktu tiba ETA Pada umumnya jenis Automatic Identification System AIS ada 2 yaitu Class A untuk semua kapal 300 GT keatas yang terlibat dalam pelayaran internasional serta semua kapal penumpangClass B ditujukan untuk kapal non SOLAS picture Secara internasional, Konvensi IMO untuk Keselamatan Jiwa Di Laut SOLAS Regulation V/ mensyaratkan kapal 300 GT ke atas yang terlibat pelayaran internasional dan semua kapal penumpang tanpa melihat ukuran untuk membawa AIS di atas kapal. Ketentuan IMO tersebut hanya berlaku bagi kapal yang berlayar di perairan internasional. Untuk perairan teritorial, setiap negara berdaulat menetapkan peraturan sendiri sesuai kebutuhan masing-masing negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan Automatic Identification System AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 6 bulan setelah diundangkan terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik yang berbendera asing maupun bendera Indonesia. Pada peraturan tersebut ada beberapa persyaratan untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia, diantaranya AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan Kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah 35 GTKapal yang berlayar antar lintas negaraKapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah 60 GT Kapal berbendera asing diwajibkan pemasangan dan mengaktifkan AIS selama berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar. Nahkoda kapal yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement COE. Sedangkan untuk kapal asing yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya. TaggedAISAUTOMATIC IDENTIFICATION SYSTEMKAPAL membantu galangan kapal indonesia untuk menjangkau pelanggannya di seluruh wilayah dan solusi shipowner untuk dapat menemukan dock space di galangan yang sesuai dengan jadwal dan fasilitas yang dibutuhkan bagi armadanya semudah ISI, CARI dan TEMUKAN. Temukan juga kemudahan mencari penyedia kebutuhan kapal dimanapun melalui website kami. TapanuliLogistik Cargo Jasa pengiriman murah medan aceh sumatera utara kepulauan nias taloc jasa kirim ekspedisi cargo murah taloc pengiriman barang murah antar tempat jemput ke lokasi dengan harga murah taloc kirim hari ini besok sampai taloc tapanuli logisitik cargoPT. Tapanuli Logistik Cargo / Taloc.Jasa Pengiriman Barang Kargo dan Semua kemungkinan di kapal dapat di minimalkan jika kita tanggap akan prosedur kondisi darurat, tidak cemas dan setiap pesonel yang ada di kapal tanggap tahu akan pekerjaan masing – masing saat terjadi kondisi darurat yang sesuai sama gagasan tanggap darurat emergency response rencana. Inilah 4 jenis-jenis isyarat Darurat Dikapal yang harus kamu DAN KEADAAN DARURAT = 1 tiup pendek diikuti 1 tiup panjang dengan suling atau alarm terus menerus dengan jangka waktu ±10detik .MENINGGALKAN KAPALABANDON SHIP= 7 tiup pendek diikuti 1 tiup panjang dengan suling atau alarm secara terus JATUH KE LAUT = Berteriak dan katakan “orang jatuh ke laut” berulang kali kearah Dari situasi kebakaran dan keadaan darurat 3 tiup pendek pada suling kapal dan 3 bunyi pendek pada alarm umum.
Nahitulah penjelasan mengenai Kebijakan : Pengertian, Tingkatan, Macam, Menurut Para Ahli, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih. Lihat Juga √ Pengertian Eudaemonisme, Dampak, Macam, Ciri dan Contohnya. Lihat Juga √ Pengertian Gerak Lurus. Lihat Juga √Pengertian, Ciri, Tujuan Inovasi Secara Umum
ID EnglishDeutschFrançaisEspañolPortuguêsItalianoRomânNederlandsLatinaDanskSvenskaNorskMagyarBahasa IndonesiaTürkçeSuomiLatvianLithuaniančeskýрусскийбългарскиالعربيةUnknown Self publishing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing CLOSE TRY ADFREE Self publishing products News Publishing Pricing Login to YUMPU News Login to YUMPU Publishing • Views Share Embed Flag Isyarat Bahaya Di Kapal - e-Learning Sekolah Menengah Kejuruan Isyarat Bahaya Di Kapal - e-Learning Sekolah Menengah Kejuruan SHOW MORE SHOW LESS ePAPER READ DOWNLOAD ePAPER TAGS isyarat bahaya kapal darurat kompetensi tindakan terjadi dilakukan prosedur orang sekolah menengah kejuruan You also want an ePaper? Increase the reach of your titles YUMPU automatically turns print PDFs into web optimized ePapers that Google loves. START NOW More documents Recommendations Info ISYARAT BAHAYA DI KAPAL TPL - Prod/ Kompetensi Prosedur Darurat dan Sar BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKMENJUR DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003Page 2 and 3 Isyarat Bahaya di kapal KATA PENGANPage 4 and 5 Isyarat Bahaya di kapal b. Uraian MPage 6 and 7 Isyarat Bahaya di kapal PETA KEDUDUPage 8 and 9 Isyarat Bahaya di kapal Diagram proPage 10 and 11 Isyarat Bahaya di kapal I. PENDAHULPage 12 and 13 Isyarat Bahaya di kapal uraian matePage 14 and 15 Isyarat Bahaya di kapal f. MerencaPage 16 and 17 Isyarat Bahaya di kapal menggunakanPage 18 and 19 Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAPage 20 and 21 Isyarat Bahaya di kapal e. IsyaratPage 22 and 23 Isyarat Bahaya di kapal d. Tugas 1Page 24 and 25 Isyarat Bahaya di kapal 6. Fungsi pPage 26 and 27 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar KPage 28 and 29 Isyarat Bahaya di kapal Cara lain yPage 30 and 31 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 1. APage 32 and 33 Isyarat Bahaya di kapal menyebabkanPage 34 and 35 Isyarat Bahaya di kapal 5. Alat detPage 36 and 37 Isyarat Bahaya di kapal 90 % - 100 Page 38 and 39 Isyarat Bahaya di kapal a. Tujuan PPage 40 and 41 Isyarat Bahaya di kapal c. RangkumaPage 42 and 43 Isyarat Bahaya di kapal 10. MenyelePage 44 and 45 Isyarat Bahaya di kapal 8. Sikap tePage 46 and 47 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar KPage 48 and 49 Isyarat Bahaya di kapal terjatuh kePage 50 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR PUST Delete template? Are you sure you want to delete your template? Save as template? Title Description no error products FREE adFREE WEBKiosk APPKiosk PROKiosk Resources Blog API Help & Support Status Company Contact us Careers Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Terms of service Privacy policy Cookie policy Cookie settings Imprint Change language Made with love in Switzerland © 2023 all rights reserved 1 Media belajar online di universitas terbuka nasional dan internasional dan riset kampus 2. Komunikasi dengan mitra bisnis dan mencari peluang bisnis baru di dunia internasional 3. Melamar pekerjaan 4. Mengefektifkan proses belajar mengajar 5. Media informasi dan komunikasi yang infocentris, mudah, hemat dan cepat antara civitas akademika 6.

Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAJARAN A. Rencana Belajar Siswa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Tanggal Tanggal Waktu Tempat Alasan Tanda Kegiatan Belajar Perubahan Tangan Guru Mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. Menggunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 1Isyarat Bahaya di kapal B. Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas a. Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu menit. b. Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus. c. Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek. d. Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2Page 1 and 2 ISYARAT BAHAYA DI KAPAL TPL - Prod/Page 3 and 4 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR ISI Page 5 and 6 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUAPage 7 and 8 Isyarat Bahaya di kapal Lingkaran bPage 9 and 10 Isyarat Bahaya di kapal GLOSARIUM SPage 11 and 12 Isyarat Bahaya di kapal B. PrasyaraPage 13 and 14 Isyarat Bahaya di kapal d. ProsedurPage 15 and 16 Isyarat Bahaya di kapal bunyi atau Page 17 Isyarat Bahaya di kapal F. Cek KemaPage 21 and 22 Isyarat Bahaya di kapal d. MelakukPage 23 and 24 Isyarat Bahaya di kapal 2. Isyarat Page 25 and 26 Isyarat Bahaya di kapal 10. IsyaratPage 27 and 28 Isyarat Bahaya di kapal 2. PenggunaPage 29 and 30 Isyarat Bahaya di kapal kapal berhePage 31 and 32 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 2. APage 33 and 34 Isyarat Bahaya di kapal Berilah tanPage 35 and 36 Isyarat Bahaya di kapal 9. Sikap orPage 37 and 38 Isyarat Bahaya di kapal MenggunakaPage 39 and 40 Isyarat Bahaya di kapal 2. TindakPage 41 and 42 Isyarat Bahaya di kapal a. MemeriksPage 43 and 44 Isyarat Bahaya di kapal 4. Bila terPage 45 and 46 Isyarat Bahaya di kapal CocokkanlahPage 47 and 48 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUAPage 49 and 50 Isyarat Bahaya di kapal IV. PENUTUP

PeraturanJumlah Awak Kapal. Jadi, jumlah awak buak kapal tanker minyak dengan 10.000 dwt adalah 28 personel. Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki
0% found this document useful 0 votes155 views4 pagesOriginal TitlePENGENALAN ISYARAT BAHAYACopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes155 views4 pagesPengenalan Isyarat BahayaOriginal TitlePENGENALAN ISYARAT BAHAYAJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Berikutini 13 macam tata krama yang bisa anda kenali, diantaranya adalah : 1). Tata Krama Berbicara. Banyak yang mengatakan bahwa seseorang dinilai berpendidikan atau tidak dari tata krama berbicaranya. Bukan berarti yang banyak basa-basi menjadi orang yang berpendidikan, namun mereka yang tahu bagaimana berbicara di tempat yang tepat dengan
A. KOMPETENSI INTI GURU Menguasai Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran prosedur Darurat dan SAR. B. KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN Mengaplikasikan prosedur keadaan darurat di atas kapal C. INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI 1. Mendemontrasikan cara merespon keadaan darurat di atas kapal 2. Mendemontrasikan cara merespon distress signal di laut D. MATERI 1. DEFINISI a. Prosedur suatu tatacara atau urutan/ pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang baik. b. Keadaan Darurat suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecebderungan atau potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana kapal berada. c. Prosedur Darurat emergency Procedure pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar. d. Ship Board Emergency Plans Rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara cepat, tepat aman dan terkendali atas dkungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia. e. Sijil Keadaan Darurat Muster List Suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak nuah kapal beserta tugas2 khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan2 darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal. f. Muster Stasion Suatu tempat digeladak terbuka biasanya didek sekoci yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat. 2. Jenis-jenis Prosedur Darurat a. Prosedur Intern Pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat. b. Prosedur Umum Pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau didermaga. 3. Jenis-jenis Keadaan Darurat Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi dapat dikelompokan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai berikut Keadaan darurat di kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal maupun lingkungan laut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya ekosistem dasar laut, sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal meupun kerja sama dengan pihak yang terkait. Adapun penjelasan masing-masing keadaan darurat di kapal adalah sebagai berikut a. Tubrukan Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut kapal tangki, pencemaran dan kebakaran. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Bunyikan sirine bahaya Emergency alarm sounded 2 Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan 3 Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 Kamar mesin diberi tahu 7 VHF dipindah ke chanel 16 8 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat 9 Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada perubahan 10 Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur. b. Kebakaran/Ledakan Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi. Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah. Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan. Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Sirine bahaya dibunyikan internal dan eksternal 2 Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran 3 Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 Kamar mesin diberi tahu 7 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan c. K a n d a s Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran balingbaling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran. Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan menjadi rumit. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 2 Bunyikan sirine bahaya 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 VHF di pindahkan ke chanel 16 7 Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan 8 Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan 10 Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding 11 Kedalaman laut disekitar kapal diukur 12 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan / Tenggelam Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi. Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Bunyikan sirine bahaya internal dan eksternal 2 Siap-siap dalam keadaan darurat 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada 7 Berkumpul di sekoci / rakit penolong meninggalkan kapal dengan dengarkan sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda 8 Awak kapal berkumpul di deck sekoci tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat Jatuh ke Laut Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh 2 Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling 3 Posisi dan letak pelampung diamati 4 Mengatur gerak tubuh menolong bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “ 5 Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat 6 Bunyikan 3 tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan 7 Regu penolong siap di sekoci 9 Kamar mesin diberi tahu 10 Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot 11 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan f. Pencemaran Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 15 ppm, muatan kapal tanker yang tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan2 resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tenatng pencegahan pencemaran. Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu Berlayar, berlabuh ataupun sandar. Keadaan darurat dikapal dapat merugikan Nahkoda, dan ABK, Pemilik Kapal, lingkungan laut dan terganggunya ekosistem dasar laut. Perlu pemahaman kondisi keadaan darurat, agar memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat, sehingga situasi tersebut dapat teratasi. Untuk melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam suatu kegiatan diatas kapal, harus diperhatikan ketentuan dalam Health and Safety Work Act th. 1974. Kapal harus bergerak dengan daya dorong pada kecepatan yang bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, dapat saja mengalami masalah yang disebabkan oleh berbagai factor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang ada pada akhirnya akan mengganggu pelayaran. Gangguan tersebut dapat diatasi langsung perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal. 4. 5 lima Penyebab utama timbulnya suatu keadaan darurat. d. Pelanggaran terhadap aturan e. Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa 5. SHIPBOARD EMERGENCY CONTINGENCY PLAN Syarat utama untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan persiapan. Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan pada setiap keadaan darurat Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan secara tepat untuk mengawasi/ bertindak sesuai dengan keadaan yang timbul. a. Dasar penanggulangan keadaan darurat yang terjadi diatas kapal Adalah pola terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya penanggulangan secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari pihak2 luar, sumber daya manusia dan fasilitas2nya. b. Manfaat adanya pola penanggulangan keadaan darurat 1 Mencegah / menghilangkan kemungkinan kerusakan akibat meluasnya keadaan darurat. 2 Memperkecil kerusakan2 materi dan lingkungan. 3 Menguasai keadaan/ under control. c. Isi pokok dari Shipboard Emergency Contingency Plans 1 Organisasi keadaan darurat organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi keadaan darurat. 2 Isyarat-isyarat bahaya isyarat2 yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal kita sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan. 3 Lintas penyelamatan diri/ Escape route jalur2 yang ditetapkan untuk menuju ketempat berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat. 4 Nomor2 telpon yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat a Pejabat2 perusahaan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti DPA Designated Person Ashore, bagian operasi kapal/agen, direktur utama, dll b Pejabat dari Port Authority c Stasion Radio Pantai terdekat 6. ORGANISASI KEADAAN DARURAT a. Maksud untuk memberikan arah/pedoman pada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat. b. Tujuan agar dalam mengatasi keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali. c. Empat petunjuk perencanaan organisasi keadaan daurat 1 Pusat komando kelompok yang mengontrol kegiatan dibawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi dengan perangkat komunikasi intern dan extern. 2 Satuan Keadaan Darurat kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melaporkan kepusat komando, menyarankan tindakan apa yang harus diambil, jenis bantuan apa dan darimana bantuan tsb didatangkan. 3 Satuan pendukung ; kelompok dibawah seorang perwira, harus selalu siap membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, P3K dsb. 4 Kelompok Ahli Mesin Kapal ; Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal, menyiapkan bantuan atas perintah pusat komando, tanggung jawab utamnya dikamar mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan JABATAN TUGAS DUTIES NAKHODA Pimpinan Umum MUALIM I Pimpinan Sekoci MUALIM II Membantu nakhoda MUALIM III Memeriksa kelengkapan sekoci membawa EPIRB, HT GMDSS KKM Pimpinan operasional kesiapan mesin sekoci / dewi - dewi MASINIS I Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan MASINIS II Membantu masinis II Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan MASINIS III Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya ELECT Membantu masinis III Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya BOSUN Mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri JURU MUDI " A " Membantu Mualin III Memeriksa kelengkapan sekoci membawa EPIRB, HT GMDSS JURU MUDI " B " Membantu bosun mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri JURU MUDI " C " Membuka lashing sekoci bagian atas JURU MINYAK "A" Membantu juru mudi Membuka lashing sekoci bagian atas JURU MINYAK "B" Siap di deck sekoci siap order JURU MINYAK "C" Siap di deck sekoci siap order JURU MASAK Membawa selimut / baju hangat PELAYAN Membawa makanan ringan kue / snack minuman JABATAN TUGAS DUTIES NAKHODA Pimpinan Umum MUALIM I Pimpinan operasional Rescue boat MUALIM II Membantu Nakhoda di anjungan MUALIM III Melakukan pengamatan di haluan KKM Pimpinan operasional di kamar mesin MASINIS I Membantu KKM di kamar mesin MASINIS II Siap mengoperasikan winch Rescue boat MASINIS III Menyiapkan motor Rescue boat ELECT Membantu Masinis III menyiapkan Menyiapkan motor Rescue boat BOSUN Membantu Mualim III Melakukan pengamatan di haluan JURU MUDI " A " Membantu Masinis II Siap mengoperasikan winch Rescue boat JURU MUDI " B " Mengganti juru mudi jaga di anjungan JURU MUDI " C " Menutup lubang pembuangan / prop, memasang hook pada Rescue boat JURU MINYAK "A" Membuka lashingan Rescue boat JURU MINYAK "B" Menyiapkan tangga embarkasi JURU MINYAK "C" Membuka lashingan Rescue boat JURU MASAK Menyiapkan tandu, selimut / baju hangat PELAYAN Membantu Juru masak menyiapkan tandu, selimut / baju hangat Organisasi keadaan darurat harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bertindak apa 1 Menghidupkan tanda bahaya 2 Menemukan & menaksir besarnya kejadian & 4 Mengorganisasikan sumber daya termasuk tenaga & peralatan. d. Keuntungan dibuatnya organisasi penanggulangan keadaan darurat 1 Tugas & tanggung jawab tidak terlalu berat 2 Tugas & tanggung jawab tertulis dengan jelas 3 Hanya ada satu pimpinan atau komando 4 Terhindar dari hambatan hirarki formal 5 Bila gagal dapat segera dievaluasi untuk perbaikan 6 Semua individu merasa saling terkait e. Langkah utama dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal. a Dalam menghadapi setiap keadaan darurat harus diputuskan tindakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya. b Perlu dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat dapat membahayakan awak kapal, kapal & lingkungan serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia. c Langkah-langkah pendataan 1. Tingkat kerusakan kapal 2. Gangguan keselamatan kapal 5. Pengaruh kerusakan pada lingkungan 6. Kemungkinan bahaya terhadap dermaga atau kapal lain. 2 Menetapkan/ menyiapkan peralatan yang cocok untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang sedang terjadi beserta para personilnya. 3 Melaksanakan tata kerja khusus dalam keadaan darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan Shipboard Emergency Contingncy Plan yang ada diatas kapal. 7. Mekanisme kerja penanggulangan keadaan darurat Yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal. Yaitu menetapkan tata cara kerja khusus pada setiap keadaan darurat yang mungkin terjadi diatas kapal. Yaitu menetapkan metode evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya. 8. Alasan-alasan penting akan perlunya dibuat organisasi penanggulangan keadaan darurat diatas kapal a. Daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah dibuat bebas maupun diperairan2 sempit yang penuh dengan tantangan alamnya, yang ini berarti bahwa disetiap waktunya operasi dari kapal-kapal laut selalu dihadapkan dengan bahaya-bahaya baik yang keliatan maupun yang tidak kelihatan. b. Pada waktu kapal mengalami keadaan darurat ditengah tengah lautan, bantuan dari pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya. c. Melaksanakan aturan aturan nasional/ internasional berkaitan dengan keselamatan/ keamanan pelayaran. 9. ISYARAT & ALARM Pada saat mengalami marabahaya, panggilan marabahaya harus dikirimkan melalui semua perangkat yang ada sampai isyarat marabahaya tersebut diterima. a. Alat-alat isyarat bahaya distress signal yang dapat dipakai pada saat kapal mengalami keadaan darurat dan memerlukan pertolongan dengan segera 1 Semboyan ledak yang dibunyikan secara terus menerus dengan selang waktu 1 menit. 2 Bunyi-bunyian yang diperdengarkan dengan alat-alat isyarat kabut terus menerus. 3 Cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang merah. 4 Isyarat yang dibuat oleh radio telegrapy atau system pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse, 5 Isyarat yang dipancarkan menggunakan pesawat radio telephony yang terdiri atas kata “mayday” 6 Kode isyarat bendera NC 7 Bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya dilengkapi dengan bolabola hitam atau bentuk yang menyerupai bola-bola 8 Lidah-lidah api yang dapat menyala secara terus menerus diatas kapal 9 Cerawat payung/ cerawat yangan yang memancarkan cahaya merah. 10 Isyarat asap bewarna jingga 11 Isyarat alarm telegrapy 12 Isyarat alarm telephony 13 Isyarat dipancarkan oleh rambu rambu radio petunjuk posisi darurat 14 Menaikturunkan lengan tangan yang terlentang kesamping secra perlahan lahan dan berulang ulang. b. Isyarat-isyarat diatas kapal 1 Kebakaran 1 tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus. 2 Berkumpul di muster stasion 7 kali tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus 3 Orang jatuh kelaut 3 tiupan panjang terus menerus 4 Kapal kandas lonceng jangkar dibunyikan terus menerus disusul dengan gong diburitan bila panjang kapal lebih dari 100 meter 10. Prosedur Penanggulangan dan Penyelamatan Terhadap Keadaan Darurat Di Kapal cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kejadian tubrukan 1 Bunyikan sirine/ alarm bahaya 2 Mengolah gerak kapal untuk mengurangi pengaruh tubrukan 3 Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 VHF dipindah ke chanel 16 7 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan dimuster station 8 Posisi kapal tersedia dikamar radio 9 Tangki-tangki dan got-got disounding b. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kapal kandas 2 Bunyikan sirine/ alarm bahaya 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 VHF dipindah ke chanel 16 7 Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan/ diperlihatkan 8 Lampu-lampu deck dinyalakan 9 Got-got dan tangki-tangki disounding 10 Kedalaman laut disekitar kapal disounding 11 Posisi kapal tersedia dikamar radio c. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal 1 Sirine/ alarm kebakaran bahaya dibunyikan 2 Regur-regu pemadam kebakaran siap dan menuju kelokasi terjadinya kebakaran 3 Semua ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis dan pintu-pintu kedap air ditutup 4 para penumpang dikumpulkan dimuster station 6 kamar mesin diberi tahu 7 lampu-lampu deck dinyalakan 8 VHV dipindah ke chanel 16 9 Posisi kapal tersedia dikamar radio d. Tata cara khusus prosedur darurat untuk menolong orang jatuh kelaut 1 Orang yang melihat harus berteriak sekeras-kerasnya dan dilambung sebelah mana 2 Lemparkan pelampung MOB 3 Hindarkan dari benturan atau baling-baling kapal 4 Amati terus posisi pelampung / orang yang jatuh 5 Mengolah gerak kapal untuk menolong 6 Bunyikan 3 tiupan panjang sesuai kebutuhan 7 Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu 8 Regu penolong siap disekoci penyelamat 9 Posisi kapal tersedia dikamar radio e. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi masuknya air keruangruang kapal flooding 1 Sirine/ alarm bahaya internal/ eksternal dibunyikan 2 Lakukan persiapan perorangan 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 4 Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu 5 Lampu-lampu deck dinyalakan dan atasi kebocoran 6 VHV dipindah ke chanel 16 7 Para penumpang dikumpulkan dimuster station 8 Posisi kapal harus selalu tersedia dikamar mesin f. Tata cara khusus prosedur daurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal tanker dilaut/ berlabuh 1 ABK harus bertindak sekeras-kerasnya dengan menyebut lokasi kebakaran/ membunyikan alarm bahaya kebakaran, mengatasi dengan menggunakan peralatan terdekat yang cocok 2 ABK dilokasi membatasi menjalarnya kebakaran 3 Bila gagal, fungsikan emergency plan 4 Kegiatan operasi muatan, ballast, pencucian tanki / bunker distop & kran-kran ditutup 5 Semua kapal yang sandar / tender dilepaskan 6 Setelah personil didekat tempat kejadian dievakuasi, semua pintu dan lubang tanki ditutup dan ventilasi mekanik distop g. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran yang terjadi diatas kapal tanker terminal 1 Membunyikan alarm kebakaran secara terus menerus 2 Semua kegiatan muat, bunker dan ballasting distop dan slang-slang bongkar/muat dilepas dari manifoldnya 3 Kamar mesin dan steering gear disiapkan 4 Setelah alarm berbunyi, segera laksanakan emergency plan yang sudah ada 5 Pelepasan slang-slang dilaksanakan oleh organisasi tersendiri yang dipimpin oleh perwira atau senior rating 6 Laksanakan komunikasi denga terminal loading master 7 Memberitahukan ke kapal-kapal yang sandar didekatnya h. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran/ ledakan yang terjadi diatas kapal tanker yang sedang sandar di dermaga 1 Lapor ke terminal/ loading master/ control room 2 Menghentikan semua kegiatan & lepaskan hoses 3 Pemadaman dengan water fog dari tempat yang strategis 4 Siap untuk lepas sandar 5 Tangga pandu & wire tug digantung pada lambung kapal Tindakan kapal lain yang sedang sandar 1 Menghentikan semua kegiatan 2 Menyiapkan peralatan pemadam kebakaran 3 Menyiapkan kapal lepas sandar i. Tata cara khusus prosedur darurat untuk pencarian dan penyelamatan 1 Mengambil pesan marabahaya dengan menggunakan radio pencari arah 2 Pesan bahaya atau dipancarkan ulang 3 Mendengarkan pada semua frekuensi bahaya secara terus menerus 4 Mempelajari buku petunjuk terbitan IAMSAR manual 5 Mengadakan hubungan antara SAR laut dengan SAR udara pada frekuensi 21882 atau 156,8 MHz 6 Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain diplot. E. Referensi Setiono Bambang, Nautika Kapal Penangkap pembinaan Sekolah menengah kejuruan.
Minggu 31 Juli 2022. HOME; TENTANG JDIH; PRODUK HUKUM. UU/PERPU ; Peraturan Pemerintah Dalam Industri perdagangan internasional, kapal menjadi salah satu transportasi yang digunakan dan mengangkut lebih dari 80 persen perdagangan global ke masyarakat dan komunitas di seluruh dunia baik itu muatan cargo, muatan curah, atau muatan cair. Pengiriman barang dengan menggunakan kapal adalah metode transportasi internasional yang paling efisien dan hemat biaya untuk sebagian besar barang. Hal ini disebabkan karena penggunaan kapal dapat memberikan cara yang dapat diandalkan, biaya rendah untuk mengangkut barang dalam jumlah yang banyak. International Maritime Organization IMO adalah Badan dibawah PBB yang mempunyai tanggung jawab dalam hal keselamatan safety dan keamanan security di bidang maritim serta pencegahan polusi laut dan atmosfer marine pollution oleh kapal. IMO secara resmi dibentuk pada tahun 1948 pada konferensi internasional di Jenewa nama aslinya adalah Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah/ IMCO, tetapi namanya diubah pada tahun 1982 menjadi IMO.Peran IMO di dunia Maritim dan industri kapal IMO menetapkan standart untuk keselamatan, keamanan dan pencegahan polusi di lingkungan pelayaran internasional. Peran utamanya adalah menciptakan peraturan dan regulasi untuk industri perkapalan. Langkah yang diambil oleh IMO ini mencakup semua aspek termasuk design kapal, kontruksi kapal, peralatan, manning crewing, operasional kapal, pencegahan polusi maritim. Setelah dibentuk maka tugas pertama IMO adalah membuat Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut SOLAS. Hal Ini dicapai pada tahun 1960 dan IMO kemudian mengalihkan perhatiannya ke hal-hal seperti fasilitasi lalu lintas maritim internasional, jalur muat dan pengangkutan barang berbahaya, dan sistem pengukuran tonase kapal. Tetapi meskipun keselamatan adalah dan tetap menjadi tanggung jawab IMO, masalah baru mulai muncul yakni mengenai marine pollution. Pertumbuhan jumlah minyak yang diangkut melalui laut dan ukuran kapal tanker minyak yang semakin besar menjadi perhatian khusus kecelakaan Torrey Canyon tahun 1967, di mana ton minyak tumpah.Selama beberapa tahun berikutnya IMO memperkenalkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan kapal tanker dan meminimalkan konsekuensinya. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi ancaman lingkungan yang disebabkan oleh operasi rutin seperti pembersihan tangki kargo tank cleaning minyak dan pembuangan limbah ruang mesin discharge oil. Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal dibuat tahun 1973 sebagaimana dimodifikasi oleh Protokol 1978 terkait dengannya MARPOL 73/78. Ini mencakup tidak hanya polusi minyak yang tidak disengaja dan operasional, tetapi juga polusi oleh bahan kimia, barang dalam bentuk kemasan, limbah, polusi udara dan sampah. Annex I – VI. Setelah itu kemudia IMO membuat beberapa aturan dan regulasi produk yang membantu dan menjamin keselamatan, keamanan dan pencegahan polusi di laut. Berikut adalah produk yang dikeluarkan oleh IMOSOLAS MARPOLSTCWCOLREGIMDG CodeISM CodeISPS CodeInternational Convention for Safe Containers 1972Cargo, Stowage & Securing CodeFacilitation Convention FALConvention on Load LinesPeraturan dan Ketentuan Yang dibuat IMOBerikut adalah penjelasan secara singkat mengenai isi dari produk aturan/konvensi yang dikeluarkan oleh IMO1. SOLAS Safety of Life At SeaDalam SOLAS ini terdapat 12 Chapter yang diantaranya adalah sebagai berikutChapter I berisikan General Provision Ketentuan UmumChapter II–1 berisikan Construction Structure Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installation persyaratan konstruksi kapal, sekat-sekat kapal, stabilitas kapal, Instalasi Mesin dan ElektrikalChapter II-2 berisikan Construction - Fire Protection, Fire Detection and Fire Extinction persyaratan perlindungan dari kebakaran, deteksi kebakaran, dan alat pemadam kebakaranChapter III beiriskan Life Saving Appliances and Arrangements Alat KeselamatanChapter IV berisikan Radio Communication komunikasi radioChapter V berisikan Safety Navigation navigasi keselamatanChapter VI berisikan Carriage of Cargoes pembawaan kargoChapter VII berisikan Carriage of Dangerous Goods pembawaan kargo berbahayaChapter VIII berisikan persyaratan Nuclear ShipChapter IX berisikan Management for the Safe Operation of Ship manajemen untuk pengoperasian kapal secara amanChapter X berisikan Safety Measures for High Speed Craft keselamatan untuk kapal cepatChapter XI-1 berisikan Special Measures to Enhance Maritime Safety keselamatan maritimChapter XI-2 berisikan Special Measures to Enhance Maritime Security keamanan maritimChapter XII berisikan Additional Safety Measure for Bulk Carriers keselamatan kapal curahFile SOLAS dapat dilihat disini >>>>> SOLAS PDF2. MARPOL Maritime PollutionPada aturan MARPOL dibagi menjadi 6 Annex yang diantaranya adalahAnnex I Regulation for Prevention of Pollution by Oil tumpahan minyak – Oktober 1983Annex II Regulation for Control of Pollution by Noxious Liquid Substance in Bulk bahan beracun – April 1987Annex III Regulation for Prevention of Pollution by Harmful Substance carried at Sea in Packaged form barang berbahaya – Juli 1992Annex IV Regulation for Prevention of Pollution by Sewage from ships kotoran/ limbah – September 2003Annex V Regulation for Prevention of Pollution by Garbage from ships sampah – Desember 1998Annex VI Regulation for Prevention of Air Pollution from ships polusi udara – Mei 2005File MARPOL dapat dilihat disini >>>>> MARPOL PDF3. STCW Standart of Training, Ceritification, and Watchkeeping for SeafarerKonvensi yang dikeluarkan oleh IMO mengenai standart pelatihan minimum bagi pelaut melalui pelatihan, sertifikasi dan dinas jaga di kapal. SCTW diamandemenkan terakhir pada tahun 2010 di Manila dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2012. Dalam STCW ini terdapat beberapa section yang diantaranya adalah Articles tanggungjawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pihak, Lampiran Rincian Teknis tentang tanggungjawab tersebut dipenuhi, STCW Code terdapat Annex A dan Annex B. Hal-hal penting yang terdapat dalam STCW ini antara lain adalahSertifikasi Crew dan Persyaratan umum berdasarkan rating di kapalSertifikasi tambahan lainnya Crew pada kapal tanker, kapal penumpang, kapal LNG, dsbPersyaratan standart medis dan kesehatan crew kapalPelatihan TrainingPengaturan tugas jaga dinas kapal Ketentuan-ketentuan lainnyaFile STCW dapat dilihat disini >>>>> STCW PDF4. COLREG Collision Regulation 1972Konvensi COLREG 1972 digagas oleh IMO untuk mencegah terjadinya kecelakaan tabrakan di laut. COLREGs mencakup 41 aturan yang dibagi menjadi enam bagianBagian A - Umum;Bagian B - Kemudi dan Pelayaran; Bagian C - Lampu dan Bentuk; Bagian D - Sinyal Suara dan Cahaya; Bagian E - Pengecualian; dan Bagian F - Verifikasi kepatuhan dengan ketentuan Konvensi. Ada juga empat Lampiran yang berisi Annex I persyaratan teknis tentang lampu dan bentuk serta posisinya; Annex II sinyal tambahan untuk kapal penangkap ikan ketika beroperasi dalam jarak dekat Additional Signal for Fishing Vessel, Annex III peralatan pensinyalan suara Sound Signal; dan Annex IV sinyal bahaya internasional Distress SignalFile COLREG dapat dilihat disini >>>>> COLREG PDF5. IMDG International Maritime Dangerous Goods CodeInternational Maritime Dangerous Goods atau Kode IMDG diadopsi pada tahun 1965 sesuai dengan Konvensi SOLAS Keselamatan untuk Kehidupan di Laut tahun 1960 di bawah IMO. IMDG Code dibentuk untuk mencegah segala jenis pencemaran di laut. Kode IMDG juga memastikan bahwa barang yang diangkut melalui jalur laut dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diangkut dengan aman. Kode barang berbahaya adalah kode seragam. Ini berarti bahwa kode ini berlaku untuk semua kapal pengangkut kargo di seluruh barang berbahaya adalah bisnis yang sangat rumit. Inilah sebabnya mengapa untuk menghindari komplikasi atau masalah saat mengkategorikan aspek dan tingkat bahaya; ada seperangkat klasifikasi untuk barang berbahaya. Ada sembilan klausul di mana barang berbahaya diklasifikasikan. Label barang berbahaya dan sertifikat barang berbahaya untuk kargo diterbitkan sesuai dengan sembilan klausul yang dijelaskan sebagai berikutKlasifikasi 1 untuk bahan peledak. Klasifikasi yang sama memiliki enam sub-divisi untuk bahan yang menimbulkan risiko ledakan tinggi, risiko ledakan rendah, untuk beberapa namaKlasifikasi 2 adalah untuk gas. Klausul ini memiliki tiga subkategori yang berbicara tentang gas yang sangat mudah terbakar, yang tidak mudah terbakar dan gas yang tidak mudah terbakar atau 3 adalah untuk cairan dan tidak memiliki sub-divisiKlasifikasi 4 adalah untuk padatan. Ada tiga sub-kategori yang berhubungan dengan padatan yang sangat mudah terbakar, padatan self-reactive dan padatan yang ketika berinteraksi dengan air dapat mengeluarkan gas 5 adalah untuk zat yang memiliki peluang oksidasiKlasifikasi 6 adalah untuk semua jenis zat yang beracun dan terbukti dapat menginfeksiKlasifikasi 7 khusus untuk bahan yang bersifat radioaktifKlasifikasi 8 adalah untuk bahan yang menghadapi ancaman korosi dan erosiKlasifikasi 9 adalah untuk zat-zat yang tidak dapat diklasifikasikan di bawah salah satu kepala di atas tetapi masih merupakan barang berbahaya6. ISM International Safety Management CodeISM Code dan Guideline memberikan sebuah standart internasional mengenai safe management dan pengoperasian kapal dan untuk pencegahan polusi. Hal ini sangat penting untuk maritime administrasion, shipowner dan operator, shipping companies yang mempunyai kepentingan dalam memastikan keselamatan di laut dan mencegah kerusakan ISM CODE dapat dilihat disini >>>>> ISM CODE PDF7. ISPS International Ship & Port Security CodeKode ini bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja internasional untuk kerjasama antara contracting government, government agencies, local administrator, the shipping and port industries untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan dalam perdagangan internasional dan menetapkan peran dan tanggung jawab yang relevan di tingkat nasional dan tingkat ISPS CODE dapat dilihat disini >>>>> ISPS CODE PDF8. International Convention for Safe Containers CSC 1972Ini adalah konvensi yang diselenggarakan bersama oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dan Organisasi Maritim Internasional IMO pada tahun 1972. Dikenal sebagai CSC 1972, ini adalah seperangkat peraturan keselamatan seragam yang mencakup semua kontainer transportasi di atas ukuran yang ditentukan. Peraturan ini mempromosikan dan memastikan keselamatan mereka yang menangani peti kemas. Merupakan persyaratan di bawah CSC 1972 untuk semua peti kemas yang dicakup oleh konvensi, untuk memiliki pelat persetujuan CSC yang menunjukkan perincian yang diperlukan pada ini mencakup dua Lampiran Lampiran I mencakup Peraturan untuk pengujian, inspeksi, persetujuan dan pemeliharaan peti kemas Lampiran II mencakup persyaratan dan pengujian keselamatan struktural, termasuk rincian prosedur CSC dapat dilihat disini >>>>> CSC PDF9. CSS Cargo, Stowage & Securing CodeSemua kargo harus disimpan dan diamankan sedemikian rupa sehingga kapal dan orang-orang di dalamnya tidak berada dalam bahaya. Penyimpanan dan pengamanan kargo yang aman bergantung pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang tepat. Personil yang ditugaskan untuk tugas penyimpanan dan pengamanan kargo harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang tepat. Personil yang merencanakan dan mengawasi penyimpanan dan pengamanan kargo harus memiliki pengetahuan praktis yang baik tentang penerapan dan isi Manual Pengamanan Kargo. Dalam semua kasus, penyimpanan dan pengamanan kargo yang tidak tepat akan berpotensi membahayakan pengamanan kargo lain dan kapal itu sendiri. Keputusan yang diambil untuk tindakan penyimpanan dan pengamanan kargo harus didasarkan pada kondisi cuaca yang paling buruk yang mungkin diharapkan oleh pengalaman untuk perjalanan yang dimaksud. Keputusan penanganan kapal yang diambil oleh nakhoda, terutama dalam kondisi cuaca buruk, harus mempertimbangkan jenis dan posisi penyimpanan muatan dan pengaturan Kode CSS adalah untuk memberikan standar internasional untuk mempromosikan penyimpanan yang aman dan pengamanan kargo denganmenarik perhatian pemilik kapal dan operator kapal akan kebutuhan untuk memastikan bahwa kapal tersebut sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan;memberikan saran untuk memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan sarana pengamanan kargo yang tepat;memberikan nasihat umum mengenai penyimpanan yang tepat dan pengamanan muatan untuk meminimalkan risiko terhadap kapal dan personel;memberikan saran khusus tentang kargo yang diketahui menimbulkan kesulitan dan bahaya sehubungan dengan penyimpanan dan pengamanannya;memberi nasihat tentang tindakan yang dapat diambil dalam kondisi laut yang berat; danmemberi nasihat tentang tindakan yang dapat diambil untuk memperbaiki dampak pemindahan CSS dapat dilihat disini >>>>> CSS PDF10. Facilitation Convention FALAgar pelayaran internasional berkembang, pendekatan global yang terpadu terhadap Fasilitasi sangat penting. Inilah tujuan dari perjanjian internasional yang disebut Konvensi FAL. Konvensi FAL telah berlaku sejak 1967 tetapi terus diubah dan diperbarui oleh Pemerintah di Komite FAL IMO – yang biasanya bertemu setahun sekali di Markas Besar IMO di utama Konvensi ini adalah untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam lalu lintas maritim, untuk membantu kerjasama antara Pemerintah, dan untuk mengamankan tingkat keseragaman tertinggi yang dapat dipraktikkan dalam formalitas dan prosedur lainnya. Secara khusus, Konvensi mengurangi jumlah deklarasi yang dapat diminta oleh otoritas FAL terdiri dari 16 pasal dan satu lampiran. Pasal-pasal tersebut memuat, antara lain, ketentuan umum, ruang lingkup konvensi, dan persyaratan pemberitahuan dan pemberlakuan. Lampiran Konvensi FAL berisi "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" tentang formalitas, persyaratan dokumenter dan prosedur yang harus diterapkan pada saat kedatangan, selama mereka tinggal, dan pada saat keberangkatan ke kapal, awaknya, penumpang, bagasi dan kargo. Ini juga mencakup prosedur pelaksanaan dan lampiran yang memberikan informasi tambahan pada Konvensi. Struktur Lampiran adalah sebagai berikutDefinisi dan ketentuan umum;Kedatangan, tinggal dan keberangkatan kapal;Kedatangan dan keberangkatan orang;penumpang gelap;Kedatangan, tinggal dan keberangkatan kargo dan barang lainnya;Kesehatan masyarakat dan karantina, termasuk tindakan sanitasi untuk hewan dan tumbuhan;Ketentuan 1 Formulir IMO FALLampiran 2 Bentuk rincian penumpang gelap mengacu pada Praktik yang Direkomendasikan Convention on Load Lines LLTelah lama diketahui bahwa pembatasan pada sarat kapal yang dapat dimuat memberikan kontribusi yang signifikan untuk keselamatannya. Batas-batas ini diberikan dalam bentuk freeboards, yang selain merupakan integritas eksternal kedap cuaca dan kedap air, merupakan tujuan utama dari Konvensi. Konvensi Internasional pertama tentang Garis Muat, diadopsi pada tahun 1930, didasarkan pada prinsip daya apung cadangan, meskipun kemudian diakui bahwa freeboard juga harus memastikan stabilitas yang memadai dan menghindari tekanan yang berlebihan pada lambung kapal sebagai akibat dari kelebihan beban. Dalam konvensi Garis Muat 1966, diadopsi oleh IMO, ketentuan dibuat untuk menentukan lambung timbul kapal dengan subdivisi dan perhitungan stabilitas kerusakan. Konvensi ini mencakup tiga lampiran. Lampiran I dibagi menjadi empat BabBab I - Umum; Bab II - Kondisi penugasan freeboard; Bab III - Freeboard; Bab IV - Persyaratan khusus untuk kapal yang diberi freeboards International Tonnage Measurement of ShipsKonvensi ini untuk memperkenalkan sistem pengukuran tonase universal. Konvensi mengatur tonase kotor dan bersih, yang keduanya dihitung secara independen. Konvensi dirancang untuk memastikan bahwa tonase kotor dan bersih yang dihitung berdasarkan sistem baru tidak terlalu berbeda dari yang dihitung dengan metode sebelumnya. Tonase kotor dan tonase bersih Konvensi berarti transisi dari istilah yang digunakan secara tradisional ton register bruto grt dan ton register bersih nrt ke tonase kotor GT dan tonase bersih NT. Tonase kotor membentuk dasar untuk peraturan awak, peraturan keselamatan dan biaya pendaftaran. Baik tonase kotor dan bersih digunakan untuk menghitung biaya pelabuhan. Tonase kotor adalah fungsi dari volume cetakan dari semua ruang tertutup kapal. Tonase bersih dihasilkan oleh formula yang merupakan fungsi dari volume cetakan semua ruang kargo kapal. Tonase bersih tidak boleh diambil kurang dari 30 persen dari tonase International Tonnage Measurement dapat dilihat disini >>>>> ITC 96 PDF13. High Speed Craft HSC CodeDengan berkembangnya banyak tipe kapal baru untuk kapal cepat pada tahun 1980-1990 maka IMO memutuskan untuk membuat peraturan kode yang membutuhkan ini. Kode HSC berlaku untuk kapal berkecepatan tinggi yang terlibat dalam pelayaran internasional, termasuk kapal penumpang yang tidak berlayar lebih dari empat jam dengan kecepatan operasional dari tempat berlabuh ketika kapal bermuatan penuh dan kapal kargo 500 tonase kotor ke atas yang tidak berlayar. lebih dari delapan jam dari pelabuhan perlindungan. Kode ini juga mensyaratkan bahwa semua kapal penumpang disediakan tempat duduk dan tidak ada tempat tidur tertutup yang disediakan untuk ini dimaksudkan untuk menjadi satu set lengkap persyaratan yang komprehensif untuk kapal berkecepatan tinggi, termasuk peralatan dan kondisi untuk operasi dan pemeliharaan. Tujuan dasarnya adalah untuk memberikan tingkat keselamatan yang setara dengan yang terkandung dalam SOLAS dan Konvensi Internasional tentang Garis Muat. HSC Code mencakup persyaratan yang sangat rinci sehingga kapal berkecepatan tinggi yang dianggap sesuai dengan dengan SOLAS bab I sampai IV dan peraturan V 12 Peralatan navigasi kapal. Tentu saja, HSC harus mematuhi persyaratan lain yang berlaku di SOLAS seperti ISM Code dan konvensi internasional HSC Code dapat dilihat disini >>>>> HSC Code PDF
Discovershort videos related to isyarat bahaya internasional on TikTok. Watch popular content from the following creators: Wilhamiizzzz(@wilhamiizzzz), deafwomencandoit🕊️(@jennifernatalie_), Surya S.(@suryasahetapy), Mahendra saja(@mahendrayksaja), Rezki Achyana(@rezkiachyana), yogamaulana(@yogaffmaulana),
jenis jenis isyarat bunyi bahaya di kapal Isyarat-Isyarat Bahaya Iinternasional Isyarat-Isyarat Bahaya Secara Umum Sesuai peraturan internasional, maka isyarat-isyarat bahaya berikut ini dapat digunakan secara umum untuk kapal di laut, antara lain Suatu ledakan senjata atau isyarat letusan air yang diperdengarkan dengan selang waktu kira-kira 1 satu menit. Bunyi yang diperdengarkan secara terus menerus oleh pesawat pemberi isyarat kabut. Roket-roket atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang memerah yang ditembakkan satudemi satu dengan selang waktu yang pendek. Isyarat yang dibuat oleh radio telegrafi atau sistem pengisyarat lain yang terdiri atas kelompok dari kode morse. Isyarat yang dipancarkan dengan menggunakan pesawat radio telepon yang terdiri atas kata yang diucapkan "MEDE". Kode isyarat bahaya Internasional yang ditujukan dengan NC. Kode isyarat yang terdiri atas sehelai bendera segi empat yang di atas atau sesuatu yang menyerupai bola. Nyala api di kapal misalnya yang berasal dari sebuah tong minyak yang dinyalakan Cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah. Isyarat asap yang menyebarkan sejumlah asap jingga orange Menaik turunkan lengan-lengan yang terentang ke samping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang. Isyarat alarm radio telegrafi Isyarat alarm radio teleponi Isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio petunjuk posisi darurat. Isyarat Bahaya Yang Umum Terjadi di Kapal Sesuai dengan kemungkinan terjadinya situasi darurat di kapal isyarat bahaya yang umum dapat terjadi adalah Isyarat kebakaran membunyikan alarm atau bel ; satu pendek dan satu panjang secara terus menerus. Isyarat Ġ sekoci/meninggalkan kapal membunyikan bel atau suling ; tujuh pendek dan satu panjang secara terus menerus Isyarat orang jatuh ke laut Berteriak "Orang Jatuh Ke laut", melempar pelampung, melapor ke Mualim Jaga, Menaikan bendera internasiomal huruf "O" . Isyarat bahaya lainnya Isyarat-isyarat lain yang dianggap sangat perlu dan mendesak dalam situasi/keadaan darurat, diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Tindakan Dalam Keadaan Daraurat Sijil Bahaya Atau Keadaan Darurat Dalam keadaan darurat atau bahaya setiap awak kapal wajib bertindak sesuai ketentuan sijil keadaan darurat, oleh sebab itu sejil keadaan darurat senantiasa dibuat dan diinformasikan pada seluruh awak kapal. Sijil keadaan darurat di kapal perlu digantungkan di tempat yang strategis, sesuai, mudah dilihat dan mudah dibaca oleh seluruh pelayar. Perincian prosedur dalam keadaan darurat, seperti Tugas-tugas khusus yang harus ditanggulangi di dalam keadaan darurat oleh setiap anak buah kapal. Sijil keadaan darurat selain menunjukkan tempat tugas-tugas khusus, juga tempat berkumpul kemana setiap awak kapal harus pergi. Sijil keadaan darurat bagi setiap penumpang harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum kapal berangkat, sijil keadaan darurat harus sudah dibuat dan salinannya digantungkan dibeberapa tempat yang strategis di kapal, terutama diruang ABK. Didalam sijil keadaan darurat juga diberikan pembagian tugas yang berlainan bagi setiap ABK misalnya menutup pintu kedap air, menurunkan sekoci penolong, menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran, dll. Selain itu di dalam sijil keadaan daruratdisebutkan tugas-tugas khusus yang dikerjakan oleh anak buah kapal bagian SD koki, pelayan, dll. Dalam hal yang menyangkut pemadam kebakaran, sijil keadaan darurat memberikan petunjuk cara-cara yang terjadi biasanya dikerjakan dalam terjadi kebakaran, serta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan dalam hubungan dengan operasi pemadaman, peralatan-peralatan dan instalasi pemadam kebakaran di kapal. Sijil keadaan darurat harus membedakan secara khusus semboyan-semboyan panggilan bagi ABK untuk berkumpul di sekoci penolong mereka masing-masing, di rakit penolong atau ditempat berkumpul untuk memadamkan kebakaran. Tata Cara Khusus Dalam Pprosedur Keadaan Darurat Semboyan untuk berkumpul dalam keadaan darurat terdiri dari dari 7 atau lebih tiupan pendek yang diikuti dengan 1 tiupan panjang dengan menggunakan sujling kapal atau sirine. Sebagi tambahan dapat dilengkapi dengan bunyui bel atau gong secara terus menerus. Jika semboyan ini berbunyi, berarti semua orang yang berada di atas kapal harus menhgenakan pakaian hangat dan baju renang dan menuju ke tempat darurat. ABK melakukan tugas di tempat darurat mereka sesuai dengan yang tertera di dalam sijil awak darurat dan selanjutnya menunggu perintah. Setiap juru mudi dan anak buah sekoci menuju ke sekoci dan mengerjakan Membuka tutup sekoci, melipat dan memasukkannya ke dalam sekoci. Dua orang dalam sekoci masing-masing seorang di depan untuk memasang tali penahan sekoci yang berpasak dan seorang di belakang untuk memasang propeler sekoci. Tali yang berpasak dipasang sejauh mungkin ke depan tetapi sebelah dalam daru lopor sekoci dan di sebelah luar tali-tali lainnya. Memeriksa apakah semua awak kapal dan penumpang telah memakai rompi renang denganbenar atau tidak. Selanjutnya menunggu perintah Berikut ini akan dijelaskan prosedur atau tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam menghadapi beberapa situasi keadaan darurat. Tubrukan Bunyikan sirine bahaya Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup Lampu-lampu dek dinyalakan Nahkoda diberi tahu Kamar mesin diberi tahu VHF dipindahkan ke chanel 16 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. Ketinggian air pada got-got dan tangki-tangki diukur. 2. Kapal Kandas, Terdampar Stop mesin Bunyikan sirine bahaya Pintu-pintu kedap air ditutup Nahkoda diberi tahu Kamar mesin diberi tahu VHF dipindahkan ke chanel 16 Tanda-tanda bunyi "kapal kandas" dibunyikan Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatan Lampu dek dinyalakan Ketinggian air pada got-got dan tangki-tangki diukur Kedalaman laut di sekitar kapal diukur Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. 3. Kapal Kebakaran Sirine bahaya dibunyikan Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup. Lampu-lampu di dek dinyalakan Nahkoda diberi tahu Petugas di kamar mesin diberi tahu Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. 4. Air Masuk Ke Dalam Ruangan Kapal Sirine bahaya dibunyikan Siaga dalam keadaan darurat Pintu-pintu kedap air ditutup Nahkoda diberi tahu Petugas di kamar mesin diberi tahu Data tentang posisi kapal diletakan di ruang radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi 5. Berkumpul Di Sekoci/Rakit Penolong Meninggalkan Kapal Sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal dibunyikan atas perintah nahkoda Awak kapal berkumpul di dekat sekoci tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat. 6. Orang Jatuh Ke Laut Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat mungkin dengan orang yang jatuh Kapal diolah gerak sedemikian rupa sehingga orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling Posisi dan letak pelampung diamati Mengolahgerakan kapal untuk melakukan pertolongan sebaik mungkin bila tempat berolah gerak memungkinkan, disarankan menggunakan metode "Wiliamson Turn" Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat. Bunyikan tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan. Regu penolong siap di sekoci. Nahkoda diberi tahu Petugas di kamar mesin diberi tahu Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan posisi. 7. Pencarian dan Penyelamatan Search And Rescue / SAR Mengambil pesan bahaya dengan menggunakan radio pencari arah. Pesan bahaya atau dipancarkan ulang Mendengarkan pola semua frekwensi bahaya secara terus menerus. Mempelajari buku petunjuk terbitan SAR MERSAR. Mengadakan hubungan antar SAR laut dengan SAR udara pada frekwensi 2182 KHz dan atau chanel 16. Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain di plot. Lintas-Lintas Penyelamatan Diri Mengetahui Lintas Penyelamatan Diri Escape Routes Dalam keadaan darurat dimana kepanikan sering terjadi maka kadang-kadang untuk mencapai suatu tempat misalnya sekoci sering terjadi kesulitan. Untuk itu awak kapal harus mengenal/mengetahui lintas penyelamatan diri Escape Routes, komunikasi di dalam kapal itu sendiri dan sistim alarmnya. Di kapal, lintas-lintas penyelamatan diri secara darurat dapat ditemui pada tempat-tempat tertentu seperti Kamar Mesin Adanya lintas darurat menuju ke geladak kapal melalui terowongan poros baling-baling yang yang sepanjang lintasan tersebut didahului oleh tulian "EMERGENCY EXIT" dan disusul dengan tanda panah atau simbol orang berlari. Di kamar mesin tersedia dua lintas penyelamatan diri yang terbuat dari tangga baja yang terpisah satu dengan yang lainnya. Di Ruangan Akomodasi Pada ruangan akomodasi, khususnya pada ruangan rekreasi ataupun ruangan makan awak kapal atau daerah tempat berkumpulnya awak kapal dalam ruangan tertentu selalu dilengkapi dengan pintu darurat atau jendela darurat yang bertuliskan "EMERGENCY EXIT". Setiap Awak Kapal wajib mengetahui dan terampil menggunakan jalan-jalan atau lintas darurat. Disamping itu semua awak kapal demi keselamatannya wajib memperhatikan tanda-tanda gambar yang menuntun setiap orang untuk menuju atau memasuki lorong darurat pada saat keadaan darurat, kelalaian atau keteledoran hanya akan menyebabkan kerugian bagi diri sendiri bahkan mewlibatkan orang lain. Jalan menuju pintu darurat ditandai dengan panah berwarna putih pada papan berwarna ruang tersebut bersda dibawah sekat dek bulkhead tersedia dua lintas penyelamatan diri dari ruang bawah air . Salah satu harus kedap air, dan jika ruang tersebut berada di atas sekat dari zona tengah utama harus tersedia minimal dua lintas penyelamatan diri. Komunikasi Intern dan Sistem Alarm Komunikasi intern dan sistem alarm yang efisien sangatlah diperlukan dalam keadaan darurat. Bentuk komunikasi darurat untuk meninggalkan kapal dapat berupa isyarat bunyi suara dari lonceng, sirine atau juga dapat menggunakan mulut/teriak. Isyarat yang digunakan adalah tujuh bunyi pendek atau lebih disusul dengan satu bunyi panjang dari suling/sirine atau bel listrik. Alarm keadaan darurat lainnya seperti kebakaran, orang jatuh ke laut, dan lainya tidak diatur secara nasional melainkan oleh si pemilik kapal sendiri. Inilahmacam macam bahaya di kapal dan hal lain yang berhubungan erat dengan macam macam bahaya di kapal serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Beberapa Prinsip Ergonomi ukuran terbesara sebagi dasar, untuk selanjutnya dapat di atur, misalnya ukuran dapat di besarkan dan di kecilkan, atau dapat di naikan dan di turunkan, di stel mundur Posted By Capt. Ridwan Garcia Menjalankan suatu aturan terkadang seorang Nakhoda kapal akan mengalami dilema dalam mengambil tidakannya sesuai fungsi dan jabatanya di atas kapal. Di karenakan banyak terjadi benturan yg kadang harus dia pertimbangkan. Salah satu contoh kasus . Kapal memuat melebihi batas maksimum dari daya angkut, di karenakan permintaan dari perusahaan untuk mencari lebih income yg masuk ke perusahaan dulu waktu saya masi mualim di atas kapal itu sering terjadi dan Nakhoda tak bisa berbuat apa apa alias takut di berhentikan karena tak mengikuti aturan perusahaan dan pada akhir kapal itu lolos karena ada kerja sama dgn syabandar saat itu. Kapal akan berlayar dan di ijikan berlayar dan baiasanya setelah malam hari. Dan juga terkadang pandu kapal juga pandai karena dia tahu kapal sudah over draft dia pun sama menekan agent pelayaran jika tidak mereka tak mau membawa kapal itu keluar pelabuhan. Tentu saja ada pungli di sini. Tapi itu dulu sekali saat usia aku masi sangat mudah 20 tahunan lampau. ISM code lahir membawa perubahan pada system management perusahan pelayaran dan kapal dan ini wajib di jalan kan di mana tujuan dari itu memperbaiki tata cara pengolahan manajemen keselamatan yang baik dan menjamin laik lautnya sebuah kapal agar mempunya nilai GM positip yg baik, dan menjamin kapal selamat dalam pelayaran dgn stabilitas sesuai intact stability kapal yg baik dan memenuhi aturan Solas 1974 Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut Safety Of Life At Sea SOLAS Convention 1974/1978 menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan Pollution Prevention MARPOL Convention 1973/1978 menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers SCTW Convention 1978 berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK Anak Buah Kapal untuk bekerja di atas kapal sebagai labor convention MLC 2006 Mengenai hak hak yg pelaut sebagai pekerja di atas kapal yg harus di berikan pengusaha ,menyangkut kesejaterahan dan kenyamanan kerja di atas kapal IMO juga punya Intrument yang yang harus di jalan oleh negara anggotaIMO was established to adopt legislation and Governments are responsible for implementing them. When a Government accepts an IMO Convention it agrees to make it part of its own national law and to enforce it just like any other law. The problem is that some countries lack the expertise, experience and resources necessary to do this properly. MO is concerned about this problem and in 1992 set up a special Sub-Committee on Flag State Implementation FSI to improve the performance of Governments. The FSI Sub-Committee was renamed the Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments III in 2013. Port State ControlAnother way of raising standards is through port State control. The most important IMO conventions contain provisions for Governments to inspect foreign ships that visit their ports to ensure that they meet IMO standards. If they do not they can be detained until repairs are carried out. Experience has shown that this works best if countries join together to form regional port State control organizations PSC regimes.IMO has encouraged this process and memoranda of understanding MoUs/agreements have been signed covering Europe and the North Atlantic Paris MoU; Asia and the Pacific Tokyo MoU; Latin America Acuerdo de Viña del Mar; Caribbean Caribbean MoU; West and Central Africa Abuja MoU; the Black Sea region Black Sea MoU; the Mediterranean Mediterranean MoU; the Indian Ocean Indian Ocean MoU and the Persian Gulf Riyadh MoU. IMO also has an extensive technical co-operation programme which concentrates on improving the ability of developing countries to help themselves. It concentrates on developing human resources through maritime training and similar activities. Jadi situ kita bisa pahami kewajiban negara anggota yg tergabung di bawah bendera IMO harus mengawasi Keselamatan crew dan kapal juga terhadap pencemaran laut dan polusi. Dgn ada PSC dan Flag State yg akan mengawasi kegiatan kapal kapal di masing negara. Di Indonesia kita mengenal Hukum Maritim dan kita sering pelajari apa itu hukum perkapalan . yang mengajarkan Jaminan Keselamatan kapal Dalam transportasi Pengangkutan Pelayaran sebagai contoh Pengusaha kapal reder menurut Pasal 320 KUHD menentukan bahwa pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal di laut dan menjalankannya sendiri atau seluruh menjalankan oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya. Sungguhpun biasanya seorang pengusaha kapal biasanya adalah pemilik kapal. tanggung jawab pengusaha kapal Reder, membagi a. Pasal 321 KUHD sebagai seorang reder ia menguasai kapal secara kenyataan feite oleh karena itu pada hakikatnya ialah yang bertanggung jawab atas segala kejadian di kapal yang bersangkutan. b. Pasal 321 KUHD ayat 1 menentukan bahwa pengusaha kapal terkait oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal-kapalnya, di jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Kalau ayat ini dikupas maka yang mengikat reder adalah Perbuatan hukum oleh mereka yang bekerja dikapalDalam pekerjaan tetap atau sementaraAyat 2 menegaskan reder bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak yang melanggar hukum Pasal 536 menentukan reder dari kapal yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. Dan juga pasal 568 KUHD dan 537 ayat 3 KUHD. Dalam Pasal 522 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian untuk mengangkut mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Ayat 2, menjelaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa menumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan dari penumpang sendiri. Ayat 3, menjelaskan bahwa bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Dalam Pasal 537 ayat 1, menjelaskan bahwa bila tubrukan kapal adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahankesalahan yang dilakukan oleh kedua belah 2, menjelaskan bahwa perbandingan ini ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk segala bagian-bagian yang 3, menjelaskan bahwa bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. Pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1, bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Kemudian dipertegas pada pasal 41 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa; Ayat1 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkutb. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkutc. Keterlambatan angkutan penumpang dan/ atau barang yang diangkut, ataud. Kerugian pihak ketiga Ayat 2 jika pihak membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkut di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Ayat 3,perusahaan angkutan di perairan wajib, mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pengawas Pengangkutan Laut dalam mewujudkan keselamatan Dalam sistem keselamatan pengangkutan laut, peran pengawas pengangkutan laut sangat dibutuhkan. Dalam hukum pelayaran Indonesia yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penumpang diamanatkan pada Syahbandar. Yang dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan berada dalam Direktorat Jenderal Perhubungan. Yang terdiri kantor kesyahbandaraan utama dan kesyahbandraan dan otoritas pelabuhan. Yang masing-masing kantor mempunyai tugas yang berbeda. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata kerja Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan adalah Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum pemeriksaan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkaitdengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun B3, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayarPelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Masih diatur hal teknis lainnya yang di atur dari poin 6 sampai 11 yang berkaitan tentang penyusunan induk kepelabuhanan, pengawasan penggunaan lahan daratan,pelaksanaan lalulintas kapal,evaluasi setandar pelayanan kerja dan pelaksanaan keuangan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. Dari uraian tugas berdasarkan pasal 3 PM No. 36 Tahun 2012 di atas makan syahbandar sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan atas keselamatan kapal terhadap penumpang dan barang. Dalam melaksanakan pengawasan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkai dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbahberbahaya dan beracun B3,pengisian bahan bakar,ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pPembangunan fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi,laik layar dan kepelautan,tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,serta penerbitan surat ijin berlayar SIB Sehingga apabila terjadi kecelakaan kapal maka syahbandar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka diharapkan pihak syahbandar dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar haruslah sangat hati-hati untuk terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan prosedur pemeriksaan agar kapal yang berlayar benar-benar sudah dinyatakan laiklaut mulai dari manajemen kapal, keselamatan kapal, alat-alat keselamatan penumpang, mesin, kondisi kapal, jumlah barang dan penumpang harus sesuai antara gros ton dengan kapasitas angkut barang dan orang. Sehingga ketiga mengeluarkan surat persetujuan berlayar sudah bias memastikan bahwa kapal dalam kondisi safety dan sea worthy. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” actus reus, sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jonto pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. Miliar Pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan laut harus berhati-hati dalam menjalankan usaha pengangkutan tidak hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan jawab Manusia, harus menyediakan alat keselamatan penumpang. Begitu juga pihak pengawas pengangkutan laut dalam hal ini pihak syahbandar untuk tidak mudah mengeluarkan surat kelayakan berlayar. Agar peristiwa kecelakaan kapal laut di Negara Indonesia bisa dihindari. ISM Code memberikan penegasan lagi yg harus di jalankan Nakhoda yaitu mengenai Master’s overriding authorirty dimana di katakana nakhoda bisa menolak dan mengabil langka lngkah yg tepat berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan polusi. Nakhoda boleh menggunahkan haknya sebagai penguasa di atas kapal yaitu kata Over-ride authority, di mana dia merasa dia harus mengambil keputusan untuk keselamatan kapalnya tetapi tidak ada seorang pun yang menghentikannya untuk mengambil keputusan ini, tidak dapat dikatakan bahwa dia telah menggunakan wewenang utamanya. Itu dilakukan semuanya sesuai dengan kemampuannya. tugas yang didefinisikan dalam SMS, dia tidak mengesampingkan apa pun perintah dari perusahaan tapi untuk kemasalahatan yg lebih besar Nakhoda boleh menolah. Karena dia hanya melakukan tugasnya. memastikan bahwa awak kapal dan kapalnya dalam keadaan baik dan tidak membahayakan. Seperti contoh kapal akan berlayar dalam kondisi cuaca yang sangat buruk . atau tidak nyaman dengan rute yang di minta perusahaan dan ingin mengambil rute yang lebih lama tetapi lebih aman. Sperti kita memasuki daerah Piracy di dekat perairan Somalia atau selatan Philpine, saya juga perna dapat kerja untuk membawa sebuah kapal supply dari UAE ke Jedah Saudi Arabia KSA setelah saya check situasi dari pemantau daerah yg rawan bahaya . saya memutus menolak pekerjaan itu, walaupun perusahaan menjamin akan menempatkan tentara selamat pelayaran saan kapal sudah memasuki teluk aden ke laut merah. Yg menjadi pertimbangan saya saat itu kalua saya berlayar dgn kondisi free running kemungkinan saya masi bisa terima tetapi perusahaan meminta saya juntuk menunda kapal kecil /tug boat untuk di pakai di sana . Atau juga jika perusahaan meminta kita membuang minyak kotor di laut anda boleh menolaknya atau jika terkadang perusahaan memasak anda untuk membawa kapal di daerah yg dangkal dimana kita tahu kondisi dari draft kapal kita tak memungkinkan dan sangat berbahaya UKC minimum yang dipersyaratkan sungguh sangat membahayakan. Intinya selama anda berlayar dimanpun pelajari dan berlakulah dgn baik sesuai aturan yg di persyaratkan jika kita punya ketegasan perusahaan yg baik justru akan bangga kepada anda dan bahkan anda adalah orang yg paham dan mengerti Hukum dan jika perusahaan yg baik. Dia akan senang mempunyai asset karyawan seperti anda. Jadi jangan ragu selama itu benar. Hukum konvesi international untuk bidang maritime harus anda baca dgn baik. Seperti Marpol 74, Solas 74, STCW 95, ISM Code. Unclos 82 dan lainya. Dan satu lagi Hukum Tuhan agar Mawas diri dimana kita berada dan sadar kita hanya ciptaanya, hanya dia yg memberikan keselamatan dimana pun kapal kita berlayar. Salam pelaut jalesveva jayamahe 24,November 2019 Ridwan Garcia Nov 24, 2019 - Posted by arsip lama Sorry, the comment form is closed at this time. rancangankapal secara lengkap termasuk di dalamnya penentuan jumlah kru kapal, perhitungan berat kapal, penentuan permesinan penggerak kapal, pembagian ruangan beserta fasilitas pendukung, perhitungan volume ruangan dan tanki-tanki, penentuan letak sekat, peralatan keselamatan, penentuan daya tarik Towing Hook, dan lain-lain. Langkah- Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate - Keselamatan dan keamanan kapal merupakan hal yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal baik bagi pelaut itu sendiri, pihak owner perusahaan kapal, pemerintah flag state dan bagi semua negara/lembaga dunia. Oleh sebab itu, kapal harus dapat memenuhi standart keselamatan dan menjadi kapal yang layak laut. Ketika kapal dapat memenuhi standart keselamatan dan keamanan kapal, kapal akan mendapatkan sebuah sertifikat yang didapatkan oleh badan/ otoritas yang berwenang tanpa sertifikat dan dokumen yang valid, tidak memungkinkan untuk dapat berlayar di laut, hal ini dikarenakan akan membahayakan kapal itu sendiri dimana tidak adanya jaminan yang pasti mengenai keselamatan dari kapal, kemudian kapal juga tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tidak adanya sertifikat, serta pihak asuransi kapal tidak dapat bertanggungjawab atas klaim jika terjadi sebuah kecelakaan. Sehingga harus dipahami bahwa sertifikat kapal harus valid dan juga harus berada diatas kapal kemanapun kapal berlayar. Perbedaan Sertifikat Statutory dan Mandatory Kapal Ship's CertificateTerdapat 2 perbedaan sertifikat yang dipunyai oleh kapal, yaitu sertifikat statutory dan sertifikat mandatory dimana kedua sertifikat ini disebut dengan "Trading Certificate". Dari kedua sertifikat tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara sertifikat statutory dan mandatory. Dimana sertifikat statutory adalah sebuah kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan internasional. Sehingga jika berlayar tanpa mempunyai sertifikat statutory maka akan bertentangan dengan peraturan internasional dan memungkinkan untuk dijerat hukum. Namun berbeda halnya dengan sertifikat mandatory, jika tidak mempunyai sertifikat mandatory maka tidak akan melanggar hukum. Namun karena ini bersifat mandatory, memungkinkan sebuah kapal tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tertahan atas ketidakpunyaan sertifikat mandatory yang valid. Sehingga dapat disimpulkan bahwaSertifikat Statutory Sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal karena harus memenuhi peraturan konvensi Internasional dan jika tidak mempunyai sertifikat yang valid akan melanggar Mandatory Sertifikat yang tidak berkaitan dengan konvensi internasional, namun harus dipenuhi oleh kapal untuk dapat melakukan internasional trading di sebuah negara karena ketika singgah akan dicek oleh PSCPeraturan Statutory adalah Peraturan/ Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO. Sekarang ini hampir setiap negara telah meratifikasi Konvensi Internasional IMO dalam peraturannya termasuk juga Indonesia. Sehingga setiap kapal yang mengibarkan bendera negara dimana kapal itu didaftarkan, maka akan berlaku hukum di negara bendera flag state tersebut, dimana jika negara tersebut telah meratifikasi konvensi internasional maka kapal dengan bendera negara tersebut wajib mengikuti setiap yang ada dalam konvensi internasional IMO seperti SOLAS, MARPOL, dan lain memiliki kewajiban mengeluarkan sertifikat statutory untuk kapal berbendera mereka sendiri, namun pemerintah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada badan klasifikasi. Ketika diberi wewenang oleh pemerintah yang bersangkutan, badan klasifikasi dapat melakukan survei terhadap kapal-kapal, sehubungan dengan penegakan ketentuan peraturan internasional, melaporkan dan menerbitkan dikeluarkannya sertifikat yang sesuai. Di Indonesia, sertifikat Statutory tersebut dapat dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang dimandatkan oleh Pemerintah untuk dapat melakukan survey statutory kapal. Namun permasalahan yang ada di Indonesia, karena BKI ini belum mendapatkan pengakuan sebagai anggota IACS maka sertifikat yang dikeluarkan oleh BKI ini harus dikeluarkan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai badan otoritas yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat di Mandatory merupakan sertifikat yang tidak mengganggu kelaiakan kapal dalam berlayar dilaut seperti halnya sertifikat Statutory. Dimana sertifikat Mandatory ini walaupun tidak diwajibkan namun juga merupakan hal yang penting bagi kapal dan shipowner untuk memilikinya dalam hal melakukan pelayaran ke suatu pelabuhan. Sertifikat Mandatory ini antara lain seperti Certificate of financial responsibility, Certificate of Class, P&I Club Certificate, Suez/ Panama Tonnage Certificate, Anchor Certificate, Chain Cable Certificate, dan lain Sertifikat Kapal Ship's Certificate1. Certificate of Registry Sertifikat Kebangsaan KapalCertificate of Registry ini adalah sertifikat kebangsaan kapal yang diwajibkan oleh undang-undang negara bendera dan UNCLOS. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai Pelabuhan asal kapal Port of Registry, Nama dan Alamat Owner Kapal, Dimensi dari kapal LOA, Breadth, Depth, Gross Tonnage, dsb. Certificate of Registry ini diterbitkan atas dasar Sertifikat Penjualan Kapal atau Sertifikat Pembangunan Kapal. Pemerintah Indonesia membagi 3 jenis sertifikat Kebangsaan ini menjadi 3 yaituSurat Laut untuk kapal berukuran lebih dari > 175 GT, Pas Besar untuk kapal berukuran 7 - 175 GT, dan Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari < 7 GT2. Minimum Safe Manning Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Pengawakan Minimum adalah sertifikat yang berisikan minimum crew yang onboard pada kapal untuk dapat berlayar. Sertifikat ini dikeluarkan atas konvensi SOLAS Chapter V Regulation 14 yang menyatakan bahwa setiap kapal harus di awaki oleh crew yang International Cargo Ship Safety Equipments Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas tersyaratkannya peralatan keselamatan di atas kapal. Sertifikat ini didasarkan atas Konvensi SOLAS Chapter III dimana kapal harus memenuhi rincian setiap peralatan keselamatan yang harus terdapat di atas International Ship Construction Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter II, dimana kapal harus dapat memenuhi kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan yang sesuai dengan International Ship Safety Radio Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Radio Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter IV, dimana Kapal harus memenuhi persyaratan atas kesesuaian dalam instalasi radio dan fungsi instalasi radio yang digunakan pada penyelamatan Safety Management System Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Manajemen Keselamatan SMC ini dikeluarkan kepada kapal sesuai dengan aturan konvensi SOLAS Chapter IX dan ISM Code. Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan ada intermediate verification setiap 2,5 tahun sekali diaudit. Serifikat ini menyatakan bahwa kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan ISM Code atas pengoperasian kapal yang aman, pencegahan pencemaran, dan kerusakan International Oil Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionIOPP Certificate adalah Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dari peraturan Marpol Annex I. Aturan Marpol Annex I ini tidak hanya berlaku kepada kapal minyak Tanker namun juga kepada kapal yang membawa minyak sebagai bahan bakarnya. Sertifikat ini dikeluarkan kepada kapal yang telah memenuhi persyaratan atas peralatan di atas kapal seperti Oil Discharge Monitoring Equipment ODM, Oil Water Separator OWS, Incenerator Kapal, detail dan kapasitas bilga ruang mesin, Crude Oil Washing COW, Konstruksi tangki dan pompa International Sewage Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar MARPOL Annex IV yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dalam pencegahan Sewage Kotoran Pollution. Dalam MARPOL Annex IV ini mensyaratkan peralatan-peralatan kapal yang berhubungan dengan sewage seperti Sewage Treatment Plant STP, Sewage Tank dan Kapasitasnya, Saluran pipa dan Connection ke darat untuk International Air Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi MARPOL Annex International Loadline Certificate as per Loadline ConventionSertifikat Garis Muat Kapal ini adalah sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar Konvensi Internasional Load Line ILLC dengan tujuan untuk memberi batas tanda garis muat plimsol mark pada tiap kondisi musim atau jenis perairan. Tujuan pemberian batas tanda garis muat plimsol mark agar kapal tidak memuat muatan melebihi batas yang diijinkan lebih dari garis muat sehingga kapal tetap memiliki reserve bouyancy dan tetap stabil. Di Indonesia, Sertifikat Garis Muat Kapal ini dibagi menjadi 2 yaitu Sertifikat Garis Muat Internasional dan Sertifikat Garis Muat Nasional. Dimana Sertifikat Garis Muat Nasional dikeluarkan untuk kapal yang hanya berlayar di dalam kawasan Indonesia Inside of near coastal Voyage. Sertifikat ini mensyaratkan mengenai beberapa peralatan dan perlengkapan diatas kapal seperti Air pipes dari ballast tank, water tight doors, mast house, drain plug, dan lain International Tonnage Certificate as per Tonnage Measurement ConventionSertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi Internasional tentang pengukuran Tonase Kapal ITC 69. Sertifikat ini diberikan untuk kapal setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang Certificate of ClassJika kapal dibangun sesuai dengan aturan badan klasifikasi, sertifikat kelas akan dikeluarkan kepada kapal yang membuktikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan peraturan klas tersebut. Sertifikat ini mengatur dalam hal konstruksi, permesinan, elektrikal dan sistem lainnya di kapal. Pada dasarnya sertifikat klas ini tidak diwajibkan, namun karena keutamaan untuk proses bisnis kebutuhan yang diminta oleh charterer dan pendaftaran ke pihak asuransi, maka sertifikat klas ini menjadi kewajiban untuk sebuah kapal. 9yng.
  • h2yoho6qlj.pages.dev/262
  • h2yoho6qlj.pages.dev/200
  • h2yoho6qlj.pages.dev/428
  • h2yoho6qlj.pages.dev/219
  • h2yoho6qlj.pages.dev/61
  • h2yoho6qlj.pages.dev/465
  • h2yoho6qlj.pages.dev/397
  • h2yoho6qlj.pages.dev/175
  • 10 macam isyarat bahaya di kapal sesuai aturan internasional