Pemilikkapal bebas dan bisa menunjuk pemegang SIUPAL atau pemegang SIUPKK. Selain itu, kita kan punya pelanggan masing-masing," tandasnya. Disampaikan pula, legal standing keagenan ini mengacu pada UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dan turunannya, yaitu PP No.31 tahun 2010 dan PM No.11 tahun 2016 yang diubah jadi PM No.65 tahun 2019, yang
Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL Agustus 19, 2017 Izin Perhubungan 14,701 Views Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan nyaman dalam berbisnis, karena pada dasarnya semua kegiatan usaha baik dalam skala kecil maupun skala besar haruslah memiliki surat izin perusahaan agar dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan Pelayaran atau perusahaan angkutan laut sangat wajib memiliki SIUPAL setelah dapat memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang dimiliki oleh perusahaan. SIUPAL wajib dimiliki karena sebagai dasar untuk ketertiban perizinan dalam berbisnis di wilayah maritim negara Indonesia dengan baik. Selain itu manfaat dari SIUPAL ini yaitu dapat memudahkan perusahaan pelayaran karena dapat dijadikan sebagai jaminan apabila hendak meminjam modal kepada bank. Perusahaan angkutan laut nasional adalah merupakan perusahaan angkutan laut yang dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Serta dapat melakukan kegiatan angkutan laut baik di wilayah perairan maupun dari dan juga ke pelabuhan luar negeri. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL ini dapat dibuat oleh perusahaan angkutan laut yang ingin masuk dalam daftar perusahaan angkutan laut nasional, dengan melalui beberapa persyaratan secara umum. Anda harus menyiapkan beberapa hal penting sebagai berikut 1. Dengan mendirikan perusahaan yang berdasarkan hukum di Indonesia seperti PT ataupun Koperasi. Dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung persyaratan seperti Akta pendirian usaha yang didalamnya menyebutkan bidang usaha seperti perusahaan angkutan laut. Surat keputusan dari kementerian Hukum dan HAM yang berguna sebagai pengesahan badan hukum. SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam kapal Indonesia dan mendapat sertifikat dan salinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kapal tunda berbendera Indonesia dengan daya motor penggerak minimum 150 TK Tenaga Kuda dengan tongkang berukuran paling kecil minimum 175 GT. Mempunyai modal dasar perusahaan minimal lima puluh miliar rupiah dan modal yang disetorkan minimal duabelas miliar lima ratus juta rupiah. Khusus untuk perusahaan Joint Venture patungan PMA adalah berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT. Adanya sertifikat keselamatan dan keamanan kapal. Sertifikat klas dari dari badan sertifikasi yang telah diakui Pemerintah. Surat ukur internasional dan Ship Particullar. Daftar awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mencakup beberapa tenaga ahli seperti Tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan angkatan laut dan Kepelabuhan, Nautika dan juga teknika pelayaran niaga minimal ANT III. Adanya rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran. Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL Dalam pembuatan SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut diperlukan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi adalah Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dan juga persyaratan administrasi, secara rinci dapat dilihat dibawah ini 1. Persyaratan Kepemilikan Modal Perusahaan Persyaratan kepemilikan modal yaitu Mempunyai modal dasar perusahaan minimal modal lima puluh miliar rupiah dan untuk modal yang disetorkan minimal dua belas miliar lima ratus juta rupiah. 2. Persyaratan Administrasi Surat permohonan dari perusahaan. Akta pendirian perusahaan dan juga SK perubahannya. SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. SK Kementerian Hukum dan HAM dan perubahannya. Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan. Mempunyai tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan angkutan laut. Itulah beberapa cara berupa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatan izin usaha perusahaan angkutan laut semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Selamatsore untuk SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL) Hanya bagi para yang memiliki armada kapal dengan GT yang dipersyaratkan, jika saudara hanya menyewa kapal tidak diwajibkan untuk memiliki SIUPAL, artinya pada umumnya Kapal akan bisa berlayar jika ada operator yang memiliki Izin SIUPAL, untuk itu diperlukan perjanjian sewa menyewa lebih detail dan lengkap dengan pemilik kapalSecaraumum, SIUPKK adalah segala bentuk perizinan yang berkaitan dengan izin usaha perkapalan. Dalam perizinan tersebut, kejelasan serta keamanan pelaku usaha terjamin oleh aturan yang mengikat. Semua pihak bisa mendapatkan kejelasan beban apa yang perlu mereka lakukan. Selain itu, pelaku usaha juga bisa meminta bantuan pihak ketiga.
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau SIUPAL merupakan suatu surat izin yang dapat mempermudah perusahaan Anda yang bergerak di bidang pelayaran agar dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. SIUPAL keberadaannya sangat penting, terutama bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang angkutan laut. Sehingga Anda wajib memiliki memiliki surat izin SIUPAL tersebut. Anda bisa mengurus perizinan SIUPAL online dengan mudah. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan, salah satunya dengan memiliki modal minimum dasar yaitu sebesar Rp. dan modal disetorkan minimum Rp. sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan modal minimum tersebut, maka bisa mengurus dan memperoleh SIUPAL. Untuk mempermudah pengurusan SIUPAL, Anda bisa menggunakan layanan SIMLALA yang bisa membuatkan SIUPAL online. Kemudahan Pengurusan Perizinan SIUPAL Online Dengan SIMLALA Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut atau SIMLALA merupakan suatu layanan pengurusan perizinan SIUPAL online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. SIMLALA diharapkan dapat mempermudah Anda dan menghemat waktu lebih efisien dalam melakukan pengurusan perizinan SIUPAL online. Jika sebelumnya dalam pengurusan perizinan SIUPAL ini dibutuhkan waktu selama 14 hari kerja, kini dengan menggunakan SIMLALA, Anda cukup perlu menunggu sekitar 7 hari saja. Dengan menggunakan SIMLALA ini juga, Anda dapat melakukan pemantauan atas proses pengajuan pengurusan perizinan SIUPAL ini. Anjuran penggunaan SIMLALA telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2018 Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk melakukan pengurusan perizinan SIUPAL dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission OSS dan pemenuhan komitmen melalui SIMLALA. Pengurusan SIUPAL Online Dengan Layanan yang Disediakan SIMLALA Pada layanan SIMLALA, terdapat berbagai jenis pelayanan online yang dibagi menjadi beberapa subdit atau sub direktorat, antara lain Subdit 1 Pada bagian subdit 1 untuk pengurusan perizinan SIUPAL online, sub direktorat ini untuk melayani kebutuhan angkutan laut dalam negeri dengan terdapat 7 pelayanan dengan lama tunggu 3 hari kerja. Layanan tersebut antara lain Pendaftaran Rencana Pengoperasian Kapal RPK liner. RPK liner ini berlaku selama 6 bulan Pendaftaran RPK tramper, yang berlaku selama 3 bulan Deviasi RPK liner Substitusi RPK liner Omisi RPK liner Penambahan pelabuhan RPK tramper Penambahan muatan RPK tramper Subdit 2 Subdit 2 melayani kebutuhan angkutan laut luar negeri dengan lama tunggu selama 3 hari kerja dan memiliki 9 layanan, antara lain Pendaftaran status liner pada Persetujuan Keagenan Kapal Asing PKKA, yang berlaku selama 6 bulan Pendaftaran PKKA liner, berlaku selama 3 bulan Pendaftaran PKKA tramper, berlaku selama 15 hari Pendaftaran PKKA ship to ship Pendaftaran PKKA lintas batas Deviasi kapal ke luar negeri Cross trading Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional PPKN, berlaku selama 15 hari. Subdit 3 Subdit 3 melayani kebutuhan angkutan laut khusus dan usaha jasa terkait dengan lama tunggu selama 3 hari kerja. Memiliki 8 jenis pelayanan, antara lain Pendaftaran RPK tramper khusus Penambahan pelabuhan RPK tramper khusus Penambahan muatan RPK tramper khusus Pembuatan SIUPKK atau Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal Pendaftaran kantor cabang SIUPKK Perubahan kantor cabang SIUPKK Penutupan kantor cabang SIUPKK Perubahan data perusahaan SIUPKK Subdit 4 Subdit 4 melayani kebutuhan pengembangan usaha angkutan laut. Untuk lama tunggu pengurusan perizinan SIUPAL dan SIOPSUS yaitu selama 5 hari. Sedangkan untuk proses lainnya, dibutuhkan waktu selama 3 hari kerja. Memiliki 7 jenis layanan, antara lain Pembuatan rekomendasi SIUPAL dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut SIOPSUS Pendaftaran spek kapal Pendaftaran kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Perubahan kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Penutupan kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Perubahan data perusahaan SIUPAL dan SIOPSUS Endorsement perusahaan SIUPAL dan SIOPSUS Subdit 5 Subdit 5 memiliki tugas sebagai admin untuk pelayanan sistem SIMLALA ini. Tugas yang dilakukan seperti melakukan perubahan user dan email perusahaan yang terdaftar. Selain itu juga bertugas untuk melakukan controlling dan monitoring terhadap infrastruktur serta sistem dan user internal. Pengurusan perizinan SIUPAL menggunakan SIMLALA, dapat dilakukan secara mandiri. Namun jika Anda merasa kesulitan dalam langkah-langkah atau persyaratannya, Anda bisa menggunakan layanan kami Izin Perhubungan. Kami dapat membantu kebutuhan Anda melakukan pengurusan perizinan SIUPAL dengan tepat melalui pelayanan terbaik yang diberikan. Kami dapat menjadi solusi terbaik untuk membantu perizinan SIUPAL online Anda dengan mudah dan tepat. Tunggu apa lagi, gunakan jasa kami untuk melakukan pengurusan perizinan Anda dengan mudah. Segera hubungi kami untuk kebutuhan pengurusan SIUPAL online dengan mudah dan tepat. INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI CALL / WA 08119849933 Catur Iswanto Email info xTE1.