perkarabanding dapat terjadi : (i). sebelum berkas banding dikirim kepada Pengadilan Tinggi Agama. Terhadap hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan Banding, (ii). setelah berkas dikirim kepada Pengadilan Tinggi Agama tetapi belum didaftar dalam register banding.
QWBnVE.